Informasi yang berkembang, pengusutan kasus penerima suap itu, akan tetap ditangani oleh pihak KPK karena mengingat sudah merupakan satu paket. Mengingat yang menjadi bahan garapan KPK itu, meliputi satu kasus, yaitu pemberi suap yang sudah divonis, dan penerima suap yang sedang mau berjalan serta pihak rekanan yang memenangi tender proyek, yaitu PT PSP (Puguk Sakti Permai). Sehingga, penyidikan akan difokuskan oleh pihak KPK RI saja. Akan tetapi, hasil itu baru akan diketahui setelah pihak KPK melakukan pembahasan terlebih dahulu.
\"Masih akan dibahas untuk tingkat KPK RI, sehingga hasilnya yang siapa yang akan menindaklanjuti setelah hasil dari pembahasan pihak KPK itu,\" terang Dir Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M. Mahendara Jaya, didampingi Kasubdit Tipidkor, AKBP Roh Hadi, SIK,kemarin. Minta Kepastian Hukum Sementara itu, anggota DPRD Seluma yang sudah terbukti menerima suap dari bupati non aktif H Murman Effendi SE SH MH, sebanyak 27 orang, kini membutuhkan kepastian hukum. Pasalnya, anggota dewan tersebut baru dianggap terbukti oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi atas pekara Murman sebagai pemberi suap, tapi belum dibuktikan melalui pengadilan pada perkara dewan sebagai penerima suap.
Kedatangan tim supervisi KPK dan Kejagung ke Polda Bengkulu dan ke Kejati Bengkulu sejak Senin (19/) hingga kemarin, secara tidak langsung membuat 27 dari 30 anggota dewan Seluma mendapat harapan akan kepastian hukum. Karena, jika perkara penerima suap diproses ke pengadilan, maka nanti putusan pengadilan akan memberikan kepastian hukum apakah memang mereka seluruhnya terbukti bersalah atau hanya sebagiannya.
Salah seorang anggota DPRD Seluma yang terkait dengan kasus tersebut, Mufran Imron SE mengatakan, dirinya menyambut baik jika memang KPK sudah mulai menggarap perkara penerima suap. Menurutnya, dirinya yang telah membongkar kasus tersebut dengan cara mengembalikan uang suap yang diterimanya sebesar Rp 100 juta lebih ke KPK itu, sampai kini merasa tak mendapat kepastian hukum. Karena dia memang menerima suap, tapi sudah menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut kasus tersebut.
”Saya kira semua teman-teman di DPRD Seluma yang terkait, termasuk saya membutuhkan kepastian hukum yang cepat. Karena, kalau terus digantung seperti ini, dimana pemberi suapnya sudah dihukum, lalu penerima suapnya belum diproses itu seakan terkatung-katung,” paparnya. Menurut Mufran semua anggota dewan Seluma selain Martoni SHI (PKS) serta H Suhandi SSos (PKS) dan Khairi Yulian SSos (PKPI) yang tak menerima suap, mempunyai keinginan yang sama dalam perkara suap tersebut. Yakni, semuanya ingin lolos dari jeratan hukum tapi upayanya yang berbeda-beda. Dirinya mau tidak mau terjerat hukum korupsi, lanjut Mufran dengan cara menyerahkan uang suap ke KPK dan membantu KPK membongkas habis kasus tersebut.
Rekannya yang lain, lanjutnya lagi, juga ingin lolos ada yang dengan cara mengaku menerima suap kepada penyididik KPK, yakni sebanyak 9 orang. Sedangkan 17 orang dewan lagi memilih berupaya tak terjerat hukum dengan cara tidak mengaku menerima suap dari Murman cs. ”Intinya semua kami ingin kepastian hukum. Kalau memang beralah, segeralah ada putusan pengadilan yang menetapakan kami bersalah,” kata Mufran Imron.
Terpisah, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Albertus Julius Benny Mokalu ketika diminta keterangan soal supervisi KPK terkait kasus suap di Seluma itu, mengelak memberikan penjelasan. Dikatakannya, usai melakukan kunjungan kerja ke Gedung Daerah Serasan Seijoan Tais kemarin, dirinya belum mendapat laporan detil dari jajarannya terkait supervisi KPK terhadap Polda Bengkulu tersebut. ”Saya belum dapat laporannya yang lengkap. Nanti nanyanya ke Polda saja, saya belum bisa menjelaskannya sekarang,” elaknya. Sementara itu, kasus suap DPRD Seluma tersebut diketahui telah menghantarkan bupati non aktif Murman Effendi ke penjara setelah divonis MA 2 tahun dan denda Rp 250 juta. Selain itu, Kepala Dinas PU H Erwin Paman ST MM dan Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP) Ali Amra SE yang membantu Murman memberikan suap divonis hukuman penjara lebih tinggi, yakni 4 tahun.
Motif pemberian suap, agar anggota dewan Seluma menyetujui Perda Nomor 12 Tahun 2010 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang proyek tahun jamak pembangunan infrastruktur jalan hotmix dan jembatan sebnilai Rp 381,5 miliar. Proyek super besar tersebut kemudian tendernya yang tanpa memenuhi syarat dimenangkan oleh PT PSP yang secara defacto merupakan perusahaan milik Murman Effendi sendiri. (111/444)