3 Tsk Pencuri Bilik Suara ke Jaksa

Rabu 08-01-2014,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Masih ingat dengan hilangnya bilik suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak sekitar 534 lembar yang terjadi pada bulan 4 lalu? Informasi terbarunya adalah berkas dan 3 orang tersangkanya atas nama Susawan (34), Riduan (30) dan Bimo (20), warga Kelurahan Rimbo Kedui, Kabupaten Seluma, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tais. Sehingga dalam waktu dekat pelimpahan tahan II pun akan dilakukan. “Berkas telah kita limpahkan, hanya saja masih menunggu kejaksaan yang menyatakan P21 atau lengkap. Diharapkan tidak memakan waktu lama untuk pelimpahan ini,” sampai  Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja SH. Meski polisi tidak mampu menyertakan barang bukti karena seluruh hasil kejahatan tersangka ini telah dijual oleh tersangka ke Bengkulu dengan total seberat 100 kg dengan nominal uang kurang lebih Rp 4 ratus ribu dan uangnya telah dibagi pada masing-masing tersangka, pihak kepolisian berpegang pada pengakuan tersangka. “Kendati tidak ada lagi BB-nya,  terpenting tersangka telah mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim. Sementara para tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Malabero kelas II A  Bengkulu dalam kasus pencurian kabel dan mesin genset milik PT PSP beberapa bulan lalu. Masing-masing tersangka juga telah divonis penjara selama 2 tahun penjara dalam kasus  pencurian kabel itu. Terpisah, Kajari Tais, Murni Amin SH melalui Kasipidum, Arif Irawan SH SH membenarkan pelimpahan yang telah dilakukan penyidik Polres Seluma. Paling lama dalam waktu 20 hari kedepan berkas itu dan tersangka akan kembali dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tais guna menjalani proses persidangan. “Beberapa hari kedepan kami menyiapkan rencana dakwaan terhadap tersangka ini, kemudian kembali dilimpahkan ke PN Tais,” ujar Kasipidum.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait