Pengepakan Babi Ilegal

Rabu 08-01-2014,12:02 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Usaha pengepakan daging babi hutan yang dikelola UD Mitra Tani di Jalan Hibrida 15 Nomor 53 RT 14 RW 4 Kelurahan Sidomulyo dinyatakan ilegal. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kota Bengkulu, Ir Arif Gunadi, menegaskan adanya surat yang diterbitkan terhadap usaha tersebut bukan surat izin operasi usaha, melainkan hanya surat keterangan biasa. \"Bagi saya usaha pengepakan itu ilegal dan pantas disita. Masak izin HO dikeluarkan di Seluma sementara dia berusaha di Kota Bengkulu. Kami tidak pernah memberikan izin operasi melainkan hanya sekedar surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka merupakan binaan kami,\" katanya saat melakukan pemeriksaan terhadap ternak hewan babi peliharaan di Jalan Budi Mulia Bumi Ayu Ujung RT 15 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar, kemarin. Surat keterangan yang dikeluarkan Distanak Kota Bengkulu tersebut tercatat dengan nomor : 524/512/Distanak/8/2011. Sejumlah ketentuan termaktub dalam surat keterangan tersebut seperti tempat dan peralatan penampungan serta pengepakan daging babi hutan (celeng) harus selalu bersih, terawat dan representatif. Seluruh kegiatan harus berdasarkan pada undang undang yang berlaku. Dan surat keterangan tersebut hanya berlaku hingga 23 November 2013. \"Surat ini kami terbitkan agar mereka tidak keluar dari kewenangan yang ada. Dan surat itu tidak boleh mereka gunakan untuk usaha. Saya mendukung apabila usaha itu sampai ditutup,\" tuturnya. Sementara itu Polres Bengkulu akan melakukan tindakan penutupan usaha pengepakan daging babi tersebut. Sebab, tidak memiliki izin usaha. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Amsaludin SSos mengungkapkan telah memeriksa kelengkapan izin usaha pengepakan daging babi tersebut. Dan hasilnya tidak berizin. \"Saat ditanya surat-surat perizinan usaha mereka tidak dapat menunjukkannya. Memang sempat ditunjukkan surat izin, setelah diperiksa izinnya sudah mati sejak tahun 2012. Itu pun surat izinnya bukan untuk diproduksi di dalam kota melainkan di Kabupaten Seluma,\" kata Kasat Reskrim. Ia juga menambahkan barang bukti daging babi sebanyak 7 ton dan mobil boks masih diamankan di Mapolres Bengkulu. Belum ada kepastian apakah barang bukti daging babi itu akan dikembalikan atau dimusnahkan.\"Kita lihat nanti, jika terbukti salah maka semuanya akan dimusnakan,\" imbuhnya. Ternak Babi Dari pantauan terhadap ternak babi di Kelurahan Bumi Ayu sendiri, terdapat sekitar 200 ekor babi yang dikelola oleh 4 peternak, yakni Sinaga, Manalu, Hutabarat dan Siragih. Masing-masing peternak memelihara babi jenis peliharaan dengan ukuran yang beranekaragam. Babi-babi tersebut disuplai untuk mencukupi kebutuhan 4 restoran batak yang tersebar di Kota Bengkulu dan dijual kepada orang-orang non muslim untuk perayaan-perayaan tertentu. Harga daging babi peliharaan ini dijual seharga Rp 50 ribu tiap kilogramnya. \"Kalau nggak kenal dan bukan pelanggan, tidak kami jual,\" kata Manalu, salah satu peternak. Dikatakannya, para peternak babi tersebut telah memulai usaha mereka sejak tahun 1980an. Manulu sendiri mewarisi usaha ternak babi ini dari kakaknya yang menguasai lahan seluas 2,5 hektare. Selain beternak babi, ia juga mengurus kebun sawit dilahan tersebut. Kadistanak Kota Arif Gunadi usai pemeriksaan ternak babi ini menjelaskan, ternak babi peliharaan ini tidak memiliki izin. Hanya saja, terangnya, bukan berarti ternak babi ini ilegal. Pasalnya, Distanak Kota Bengkulu berpijak pada Keputusan Menteri Pertanian dengan nomor : 404/Kpts/OT.210/6/2002 Tanggal 28 Juni 2002 bahwa ternak hewan jenis babi tidak memerlukan izin usaha bilamana jumlah hewan ternaknya kurang dari 125 ekor. \"Dia masuk dalam jenis peternakan rakyat. Mereka umat non muslim memelihara babi sama halnya seperti umat muslim memelihara kambing. Lagian mereka jauh dari pemukiman warga. Karenanya budidaya babi ini kami perbolehkan. Prinsipnya secara teknis jangan sampai mengganggu. Kalau sudah meresahkan maka kami sarankan ditutup,\" ujarnya. Pembuangan Limbah Surat dan dokumen dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan ternyata hanyalah fiktif belaka. Sebab di lokasi Kungkai Baru tersebut dijadikan tempat pembuanggan limbah dari pemotongan babi hutan milik dari UD Mitra Tani milik Oloan Homonangan Simamora. “Di lokasi ini tidak ada tempat pemotongan babi liar melainkan hanyalah lahan milik dari Oloan Homonangan Simamora yang dijadikan tempat penimbunan limbah babi yang telah dipotong,”ujar warga Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan Wayan Sekar. Diceritakan Wayan, sedari pertama tinggal di Desa Kungkai Baru tahun 1982 lalu tidak pernah ditemukan akan adanya aktivitas pemotongan babi liar termasuk pengepakan daging babi tersebut. Melainkan hanyalah pembuangan limbah babi semata. Limbah babi tersebut meliputi bagian perut babi yang telah disembelih serta tulang belulang babi yang telah diambil dagingnya. Aktifitas pembuangan limbah babi ini tidak terus menerus dilakukan. Melainkan dilakukan UD Mitra Tani dalam waktu satu bulan sekali dan terkadangpun tidak dilakukan. “Pembuangan ini terlebih dahulu untuk menggali lubang dengan ukuran besar. Setelah kedalaman 3 Meter barulah limbah babi ini ditimbun di sela-sela kebun sawit milik Oloan Homonangan Simamora,”sampainya Sampainya lagi, jika aktivitas penimbunan limbah babi potong dari Kota Bengkulu ini tidak berdampak negatif. Justru, kata dia, banyak manfaat yang diraih oleh warga sekitar dengan terbukanya lowongan pekerjaan bulanan. Selain itu pepohonan sawit yang semakin subur.  Begitu juga dengan tumbuhan yang ada di sekitaran. Menurut Wayan Sekar, jika perizinan yang telah ada tersebut tidak pernah dipergunakan di Desa Kungkai Baru. Hanya saja beberapa waktu lalu akan didirikan pabrik pengalengan daging babi yang untuk memenuhi kebutuhan pesanan dari pihak luar. Namun, sampai detik ini tidak pernah ada dan belum ada aktifitasnya. “Desas desusnya memang ada, namun sampai sekarang tidak ada. Bahkan dahulunya sempat ditentang oleh warga lainnya yang menolah akan keberadaan pabrik pengalengan daging tersebut,”sampainya Di Desa Kungkai Baru, tambah dia, hanya beberapa titik saja ditemukan warganya memelihara babi. Babi ini hanya untuk dikonsumsi sendiri guna peringatan Hari Raya Galungan yang akan jatuh pada tanggal 21 Mei mendatang. “Beberapa rumah memang memelihara babi dan dijadikan ternak, namun tidak semua pihak bisa untuk membelinya,”sampainya. 10 Tahun Belum Habis Pengusaha penampungan dan pengepakan daging babi yang terdapat di Desa Sidodadi Kecamatan Pondok Kelapa, Sucikno alias Gacik menjelaskan, jika populasi babi di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ini belum akan habis dalam kurun waktu selama 10 tahun. Soalnya, selain pengembang biakan babi ini memang cukup cepat. Juga faktor kondisi masih banyak rimba ini juga menyebabkan populasi hewan yang sering disebut sebagai \"kerbau pendek\" tidak akan habis dalam cukup lama itu. \" Saya selain menampung juga ikut turun langsung memburu babi dengan jaring atau senjata tajam,\" akunya. Untuk sekali beranak saja, sambung Gacik, babi dapat menurunkan generasi dari 5 hingga 10  ekor sekali melahirkan. Jika dari faktor makanan tidak sulit, karena babi suka memakan cacing. Oleh sebab itu, kebiasan babi itu menyungkur tanah karena demi untuk mendapatkan cacing. Selain itu, tanaman umbi - umbian warga pun tidak lepas dari sasaran babi tersebut. \" Dengan usaha saya ini, sudah turun membasmi hama babi,\" katanya. Dijelaskannya, usaha juga menampung babi dari hasil buru babi masal. Seperti yang dilakukan oleh Forbi atau Perbakin. Jika pada saat musim berburu itu maka produksi daging babi cukup banyak dan terkadang melebihi dari target yang diberikan pihak ragunan. Karena, kebun binatang ragunan hanya sanggup membeli sebanyak 7 ton/bulannya. \" Kalau lagi over target, saya lempar ke Medan,\" tukasnya. Ia menambahkan, jika pihaknya tidak pernah menjual atau memperdagangkan daging yang diharamkan oleh agama Islam ini kepada warga muslim. Selain itu, memberikan daging babi ini kepada warga muslim karena hal itu dilarang. Melainkan, daging babi ini, dikonsumsi oleh warga yang memang memakan daging babi. Sehingga, usaha yang dilakoni sejak puluhan tahun silam ini tetap aman dan tidak ada konflik dengan warga sekitar. \" Warga di sini juga banyak yang konsumsi babi,\" pungkasnya. (111/333/009/cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait