JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Selasa (7/1). Namun, ia tidak memenuhi panggilan KPK.
Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma\'mun Murod mengatakan, tidak ada yang salah dengan ketidakhadiran Anas hari ini. Pasalnya, Anas mempunyai hak untuk tidak datang dan itu dijamin oleh konstitusi.
Ma\'mun menjelaskan, saat ini Anas berada di rumahnya di Duren Sawit. Anas, kata dia, tidak takut apabila dijemput paksa oleh KPK. \"Asal penjemputan paksanya jelas dan ada aturannya dan tidak melanggar hukum,\" ujar Ma\'mun di KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Penetapan tersangka ini dikritisi oleh PPI, khususnya perihal proyek-proyek lainnya.
Menurut Ma\'mun, KPK tidak menjelaskan maksud dari proyek-proyek lainnya. Soal proyek-proyek lainnya itu, kata Mamun, seharusnya dijelaskan oleh lembaga antikorupsi itu.
\"Ini penting karena dikhawatirkan akan timbul ketidakadilan bagi Anas. Dengan proyek-proyek lainnya itu dikhawatirkan akan timbul ketidakadilan,\" ujar Ma\'mun. (gil/jpnn)