Barang bukti ganja tersebut, dulunya ketika disita seberat 12 kg. Tapi, karena kondisinya saat dibakar sudah mengering, hingga beratnya pun sudah menyusut. Penyitaan ganja tersebut merupakan salah satu prestasi Polres Seluma dalam memberantas Narkoba di Seluma. Namun, sampai kini diketahui pelaku utama dan pemilik ladang ganja yang ditanam secara tumpang sari dengan kebun kopi itu belum terungkap.
”Barang bukti ini kita musnahkan. Ganja ini hasil dari temuan anggota di kawasan hutan lindung Bukit Sanggul,” kata PPID Polser Seluma, Ipda P Samosir. (444)