BENGKULU, BE - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menuntut terdakwa dugaan korupsi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB), Sahlan Sirad dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 2 bulan. Tuntutan tersebut, disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin (6/1) di hadapan ketua majelis hakim Rendra, SH dengan anggota Rahmad, SH dan Siti Insirah SH. JPU mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Kadis Tata Kota, sehingga JPU meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebani dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap itahan. “Terdakwa Sahlan Sirad bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 undang undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang RU no 20 tahun 2001,” ungkap JPU saat membacakan berkas tuntutannya kemarin.(320)
Sahlan Dituntut 18 Bulan Penjara
Selasa 07-01-2014,09:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB
Spesial Bulan Kemerdekaan, Beli Honda ADV 160 Cukup Bayar Rp 3 juta dan Dapat Potongan Angsuran Rp200 Ribu
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB