BENGKULU, BE - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menuntut terdakwa dugaan korupsi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB), Sahlan Sirad dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 2 bulan. Tuntutan tersebut, disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin (6/1) di hadapan ketua majelis hakim Rendra, SH dengan anggota Rahmad, SH dan Siti Insirah SH. JPU mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Kadis Tata Kota, sehingga JPU meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebani dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap itahan. “Terdakwa Sahlan Sirad bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 undang undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang RU no 20 tahun 2001,” ungkap JPU saat membacakan berkas tuntutannya kemarin.(320)
Sahlan Dituntut 18 Bulan Penjara
Selasa 07-01-2014,09:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,12:18 WIB
Perkiraan Bansos September 2026 Cair, Cek Status Penerima dengan NIK KTP
Selasa 22-09-2026,12:10 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Kini Peringkat Berapa?
Selasa 22-09-2026,15:53 WIB
Pemprov dan Pemkot Bengkulu Patungan Renovasi 19 Rumah Korban Kebakaran Pengantungan
Selasa 22-09-2026,12:25 WIB
Tekan Biaya Penerbangan Haji, Kemenhaj Buka Opsi Ganti Maskapai
Selasa 22-09-2026,10:59 WIB
Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Dean James Antusias Comeback ke Timnas Indonesia
Terkini
Rabu 23-09-2026,10:44 WIB
Prof Ary Ungkap Diplomasi Spiritual di Balik Penguatan Hubungan Indonesia-Malaysia
Rabu 23-09-2026,10:34 WIB
Bukan Sekadar Terapi, Pasien Kanker Butuh Pendampingan, MRCCC Siloam Perkuat Peran Perawat Onkologi
Rabu 23-09-2026,10:28 WIB
Pendidikan Gratis hingga Kuliah Diwacanakan Prabowo, Puan Ingatkan Kondisi Global dan Kekuatan APBN
Rabu 23-09-2026,10:13 WIB
HP RAM 8 GB Makin Terjangkau, Ini 5 Pilihan Harga Rp2-3 Jutaan
Selasa 22-09-2026,21:00 WIB