BENGKULU, BE - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menuntut terdakwa dugaan korupsi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB), Sahlan Sirad dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 2 bulan. Tuntutan tersebut, disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin (6/1) di hadapan ketua majelis hakim Rendra, SH dengan anggota Rahmad, SH dan Siti Insirah SH. JPU mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Kadis Tata Kota, sehingga JPU meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebani dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap itahan. “Terdakwa Sahlan Sirad bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 undang undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang RU no 20 tahun 2001,” ungkap JPU saat membacakan berkas tuntutannya kemarin.(320)
Sahlan Dituntut 18 Bulan Penjara
Selasa 07-01-2014,09:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,13:32 WIB
Ketahanan Pangan dan Jalan Pulang Warga Binaan Nusakambangan
Kamis 25-06-2026,13:27 WIB
Bus Polisi Bantu Anak-anak Pelosok Satui Menjemput Mimpi
Kamis 25-06-2026,17:06 WIB
HMI Bengkulu Desak DPRD Tindak Lanjuti Kajian Akademik ke Pemerintah Pusat, Beri Tenggat 1x7 Hari
Kamis 25-06-2026,13:17 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Technical Skill Contest 2026 Regional
Terkini
Kamis 25-06-2026,18:55 WIB
Muharram Mengingatkan Kita: Kezaliman Menghancurkan Negeri, Taubat Menghadirkan Rahmat
Kamis 25-06-2026,17:06 WIB
HMI Bengkulu Desak DPRD Tindak Lanjuti Kajian Akademik ke Pemerintah Pusat, Beri Tenggat 1x7 Hari
Kamis 25-06-2026,16:25 WIB
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Satukan OPD, Ojol, Wartawan hingga Mahasiswa dalam Fun Mini Soccer
Kamis 25-06-2026,16:20 WIB