BENGKULU, BE - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menuntut terdakwa dugaan korupsi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB), Sahlan Sirad dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 2 bulan. Tuntutan tersebut, disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin (6/1) di hadapan ketua majelis hakim Rendra, SH dengan anggota Rahmad, SH dan Siti Insirah SH. JPU mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Kadis Tata Kota, sehingga JPU meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebani dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap itahan. “Terdakwa Sahlan Sirad bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 undang undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang RU no 20 tahun 2001,” ungkap JPU saat membacakan berkas tuntutannya kemarin.(320)
Sahlan Dituntut 18 Bulan Penjara
Selasa 07-01-2014,09:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,21:01 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,12:29 WIB
Menuju Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Warek III Unived
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB