CURUP, BE- Meski sempat digembar-gemborkan batas waktu berlaku KTP Nasional (KTP lama) hingga tanggal 31 Desember 2013. Namun menyataannya pemilik KTP Nasional masih bisa menggunakan kartu kependudukan non-elektronik, tahun ini hingga batas waktu tak ditentukan. Kondisi itu dibenarkan Camat Curup Tengah Edi Robinson, dikonfirmasi Bengkulu Ekspress via handphon, Minggu (05/01). \"Pengumuman yang disampaikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) seperti itu memang, KTP non-elektronik atau KTP Nasional yang lama, masih berlaku,\" katanya. Begitu juga dengan perekaman data kependudukan elektronik KTP (e-KTP) masih dilayani secara gratis hingga batas waktu yang tidak ditentukan. \"Kita masih melakukan pelayanan perekaman e-KTP secara gratis, setiap jam kerja kita selalu melayani. Namun jumlah warga yang melakukan perekaman tidak menentu, kadang ada satu warga, dalam satu hari penuh terkadang tidak ada warga yang melakukan perekaman,\" ungkap Edi. Selain itu, Edi mengakui masih terdapat warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan elektronik. \"Totalnya saya lupa, namun masih ada yang belum melakukan perekaman e KTP. Hingga saat ini kebanyakan warga hanya mengambil fisik e KTP saja, karena baru 17.332 warga yang telah menerima fisik e KTP dari 21.800 warga yang telah melakukan perekaman data kependudukan, sedangkan 4.468 masih belum menerima fisik e-KTP,\" terang Camat. Sementara itu, Kepala Dukcapil Santoso SH berlum berhasil dikonfirmasi untuk mengetahui total penduduk kabupaten Rejang Lebong yang belum melakukan perekaman data kependudukan, dan alasan masih berlakuknya KTP Nasional tersebut. (999)
KTP Lama Masih Berlaku
Senin 06-01-2014,13:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :