SELUMA TIMUR, BE – Tersangka kasus dugaan perkosaan, MA (50) dan CY (45), warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Pasalnya penyidik menerapkan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 dan 82. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 285 KUHP tentang perkosaan. “Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek Tais Iptu Ruben Kbarek. Ditegaskan Kapolsek, kedua pelaku ditangkap dalam waktu dan tepat yang berbeda. Yang pertama kali berhasil diringkus adalah MA (50), di Kecamatan Air Periukan, Rabu. Sedangkan satu pelaku berinisial CY (45) berhasil diringkus di kediaman saudaranya di Desa Selinsingan, Seluma Timur. Dari keterangan kedua pelaku telah mengakui jika perbuatannya tersebut. Serta diperkuat dengan adanya hasil visum dari RS Tais atas perbuatan tersangka pada bocah yang masih duduk di bangku Kelas III SD. “Kedua pelaku telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Aksi ini dilatarbelakanggi oleh ulah pelaku yang kerap untuk nonton filem porno,” sampainya. Diketahui, aksi bejad pelaku Selasa (31/12) lalu di sebuah pondok di Desa Sinar Pagi. Saat itu korban sedang berjalan pulang kemudian disekap oleh tersangka bersama rekannya yang juga masih uzur dan sekarang masih kabur. Setelah disekap, korban kemudian diperkosa oleh keduanya. “Tersangka tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tais, guna penyelidikan lebih lanjut,” demikian Kapolsek.(333)
Tsk Perkosaaan Dijerat Pasal Berlapis
Senin 06-01-2014,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB
Zulhas Targetkan Pembenahan Tata Kelola MBG Sebelum 20 Oktober 2026
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Terkini
Sabtu 29-08-2026,16:06 WIB
AHM Photo Competition 2026 Hadirkan Empat Subtema, Siapkan Hadiah Sepeda Motor dan Uang Tunai
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,16:02 WIB
AHM Buka Program Young School Influencer 2026, Pelajar Bisa Belajar Jadi Content Creator
Sabtu 29-08-2026,12:56 WIB
Industri Minyak Atsiri Indonesia Makin Wangi di Pasar Global
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB