SELUMA TIMUR, BE – Tersangka kasus dugaan perkosaan, MA (50) dan CY (45), warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Pasalnya penyidik menerapkan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 dan 82. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 285 KUHP tentang perkosaan. “Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek Tais Iptu Ruben Kbarek. Ditegaskan Kapolsek, kedua pelaku ditangkap dalam waktu dan tepat yang berbeda. Yang pertama kali berhasil diringkus adalah MA (50), di Kecamatan Air Periukan, Rabu. Sedangkan satu pelaku berinisial CY (45) berhasil diringkus di kediaman saudaranya di Desa Selinsingan, Seluma Timur. Dari keterangan kedua pelaku telah mengakui jika perbuatannya tersebut. Serta diperkuat dengan adanya hasil visum dari RS Tais atas perbuatan tersangka pada bocah yang masih duduk di bangku Kelas III SD. “Kedua pelaku telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Aksi ini dilatarbelakanggi oleh ulah pelaku yang kerap untuk nonton filem porno,” sampainya. Diketahui, aksi bejad pelaku Selasa (31/12) lalu di sebuah pondok di Desa Sinar Pagi. Saat itu korban sedang berjalan pulang kemudian disekap oleh tersangka bersama rekannya yang juga masih uzur dan sekarang masih kabur. Setelah disekap, korban kemudian diperkosa oleh keduanya. “Tersangka tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tais, guna penyelidikan lebih lanjut,” demikian Kapolsek.(333)
Tsk Perkosaaan Dijerat Pasal Berlapis
Senin 06-01-2014,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,16:43 WIB
Sasar Habitat Gajah, Satgas Gakkum Lanjutkan Operasi Merah Putih di Mukomuko
Senin 13-04-2026,16:45 WIB
Seluma Siap Jadi Pusat Syiar, MTQ XXXVII Bengkulu Resmi Diluncurkan
Senin 13-04-2026,19:00 WIB
Fasilitas Kesehatan RSKJ Soeprapto Bengkulu Disorot dan Dibahas di Forum DPD RI Bersama Kemenkes
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB