SELUMA TIMUR, BE – Tersangka kasus dugaan perkosaan, MA (50) dan CY (45), warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Pasalnya penyidik menerapkan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 dan 82. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 285 KUHP tentang perkosaan. “Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek Tais Iptu Ruben Kbarek. Ditegaskan Kapolsek, kedua pelaku ditangkap dalam waktu dan tepat yang berbeda. Yang pertama kali berhasil diringkus adalah MA (50), di Kecamatan Air Periukan, Rabu. Sedangkan satu pelaku berinisial CY (45) berhasil diringkus di kediaman saudaranya di Desa Selinsingan, Seluma Timur. Dari keterangan kedua pelaku telah mengakui jika perbuatannya tersebut. Serta diperkuat dengan adanya hasil visum dari RS Tais atas perbuatan tersangka pada bocah yang masih duduk di bangku Kelas III SD. “Kedua pelaku telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Aksi ini dilatarbelakanggi oleh ulah pelaku yang kerap untuk nonton filem porno,” sampainya. Diketahui, aksi bejad pelaku Selasa (31/12) lalu di sebuah pondok di Desa Sinar Pagi. Saat itu korban sedang berjalan pulang kemudian disekap oleh tersangka bersama rekannya yang juga masih uzur dan sekarang masih kabur. Setelah disekap, korban kemudian diperkosa oleh keduanya. “Tersangka tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tais, guna penyelidikan lebih lanjut,” demikian Kapolsek.(333)
Tsk Perkosaaan Dijerat Pasal Berlapis
Senin 06-01-2014,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB
1.173 Wisudawan Dikukuhkan, Poltekkes Kemenkes Bengkulu Peringati 50 Tahun Perjalanan
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Terkini
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB
Keluarga Berduka Tak Perlu ke Kantor, Dukcapil Kota Bengkulu Antar Akta Kematian ke Rumah Duka
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB