KEPAHIANG, BE - Sanksi bagi Kepala Desa (Kades) dan lurah beserta perangkatnya di Kepahiang akan diberikan jika terbukti terlibat politik praktis. Hal ini disampaikan Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang Syamsul Yahemi SH kemarin (3/1). \"Sekarang inikan tahun politik, makanya kades dan lurah serta perangkatnya kita imbau untuk tidak terlibat politik praktis. Jika nantinya ketahuan maka kitapun tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,\" ujarnya. Dikatakannya, keterlibatan kades/lurah dan perangkatnya melakukan praktek politik praktis misalnya dengan cara mendukung salah satu calon legeslatif (Caleg) yang maju dalam Pemilu mendatang. \"Hal itu tidak boleh dilakukan, walaupun yang caleg itu masih memiliki hubungan kekeluargaan. Penting diketahui yang namanya Kades/Lurah dan perangkatnya itu harus bersikap netral,\" jelasnya. Dijelaskannya, sanksi bagi perangkat desa yang melanggar ketentuan ini beragam, bahkan sampai pada pemecatan Kades/lurah beserta perangkatnya. \"Namun sebelum memberikan sanksi kita terlebih dahulu melakukan evaluasi, yang jelas kalau nantinya ada laporan dari masyarakat menyangkut keterlibatan kades/lurah dan perangkatnya pasti kita tindaklanjuti,\" kata Yahemi. Lebih jauh dikatakannya, meskipun demikian pihaknya tetap berharap agar Kades/Lurah tetap dapat turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu yang hanya tinggal beberapa waktu lagi. \"Namun perlu diingat turut mensukseskan Pemilu tidak dengan cara terlibat politik praktis. Kalau pun terjadi konflik terkait pelaksanaan Pemilu ditengah-tengah masyarakat Kades dan Lurah harus turut dapat menyelesaikannya,\" tandasnya. (505)
Perangkat Desa Diancam Sanksi
Sabtu 04-01-2014,14:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 28-08-2026,15:15 WIB
Pernah 7 Tahun di Curup, Ketua PT Bengkulu Djaniko Girsang: “Seperti Pulang Kampung”
Jumat 28-08-2026,16:04 WIB
Ribuan Jamaah Gema Salawat untuk Negeri di Masjid Raya Baitul Izzah Bengkulu
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB
Zulhas Targetkan Pembenahan Tata Kelola MBG Sebelum 20 Oktober 2026
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Terkini
Sabtu 29-08-2026,12:56 WIB
Industri Minyak Atsiri Indonesia Makin Wangi di Pasar Global
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB