Pemerkosa Bocah Terancam 15 Tahun

Jumat 03-01-2014,21:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, tersangka pemerkosaan terhadap korban seorang bocah SD, MA (50) warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara diancam hukuman penjara selama 15 tahun. Perbauatan tersangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek Seluma Iptu Ruben Kbarek. Ditegaskan Kapolsek, bukti perbuatan tersangka juga diperkuat dengan adanya hasil visum dari RS Tais. Aksi bejat pelakuterjadi Selasa (31/12) lalu di sebuah pondok di Desa Sinar Pagi. Saat itu, korbaan sedang berjalan pulang ke rumah, kemudian disekap oleh tersangka bersama rekannya yang hingga kemarin masih buron. Setelah disekap, korban kemudian diperkosa kedua pelaku. “Untuk satu pelaku masih kita uber dan inisial namanya telah diketahui termasuh kediamannya,” kata Kapolsek Ruben Kbarek. Sementara itu, hingga kemarin tersangka tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tais, guna penyelidikan lebih lanjut. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait