SELUMA TIMUR, BE – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, tersangka pemerkosaan terhadap korban seorang bocah SD, MA (50) warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara diancam hukuman penjara selama 15 tahun. Perbauatan tersangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek Seluma Iptu Ruben Kbarek. Ditegaskan Kapolsek, bukti perbuatan tersangka juga diperkuat dengan adanya hasil visum dari RS Tais. Aksi bejat pelakuterjadi Selasa (31/12) lalu di sebuah pondok di Desa Sinar Pagi. Saat itu, korbaan sedang berjalan pulang ke rumah, kemudian disekap oleh tersangka bersama rekannya yang hingga kemarin masih buron. Setelah disekap, korban kemudian diperkosa kedua pelaku. “Untuk satu pelaku masih kita uber dan inisial namanya telah diketahui termasuh kediamannya,” kata Kapolsek Ruben Kbarek. Sementara itu, hingga kemarin tersangka tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tais, guna penyelidikan lebih lanjut. (333)
Pemerkosa Bocah Terancam 15 Tahun
Jumat 03-01-2014,21:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB