Korupsi Lampu Jalan ke Jaksa

Jumat 03-01-2014,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) akhirnya menuntaskan berkas perkara  dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan dan pengadaan lampu jalan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten RL  tahun anggaran 2010 senilai Rp 360 juta. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH kepada wartawan, Kamis (02/01) menerangkan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Curup, setelah sebelumnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut. \"Ini pelimpahan tahap I, berkas perkara kasus ini sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Curup untuk dipelajari kembali sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kasat. Dalam berkas perkara tersebut, pihaknya juga telah mencantumkan hasil audit Investigasi BPKP Bengkulu yang juga menyatakan jika terbukti terdapat temuan kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut senilai Rp 100 juta. “Jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Curup maka tersangka dan barang bukti akan segera kita limpahkan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi di Bengkulu,” ujar Margopo. Dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengadaan alat-alat lampu jalan tahun anggaran 2010 yang dilaksanakan pada Dinas Pertambangan dan Energi  RL senilai Rp 360 juta terdapat dugaan temuaan penyimpangan senilai Rp 100 juta. Bahkan, penyidik telah melakukan penetapan tersangka atas kasus tersebut. Diantaranya, LF (54), yang tidak lain adalah PPTK Kegiatan tersebut dan He (40), yang merupakan direktur pelaksana CV Wijaya Karya, kontraktor pelaksana kegiatan. Dalam pemberkasan, penyidik menemukan adanya perbedaan nilai alat-alat lampu jalan yang dilaksanakan oleh CV Wijaya Karya dari spek yang seharusnya sesuai kontrak. Termasuk, beberapa jenis alat-alat lampu jalan diduga tidak sesuai spek. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait