Tiga Parpol Bandel

Kamis 02-01-2014,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Tidak adanya sanksi tegas terhadap partai politik yang belum menyerahkan laporan dana kampanye membuat beberapa partai politik seakan acuh terhadap transparansi asal dan penggunaan uang kampanye yang diperoleh partai poltik beserta calon legislatifnya. Setidaknya tercatat tiga partai politik yang hingga priode pertama pelaporan dana kampanye 28 Desember 2013 lalu belum juga menyampaikan kewajiban mereka. Tiga Parpol tersebut diantaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB), sementara 9 partai lainnya telah melaporkan dana kampanye mereka. Meski ada beberapa Parpol yang baru menyerahkan laporannya pada akhir bulan Desember 2013. Anggota KPUD Rejang Lebong Mansuruddin dikonfirmasi wartawan membenarkan kondisi tersebut, \"Partai politik yang belum menyerahkan rekening dana kampanye KPU masih memberi kesempatan pada tahap ke dua sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 860/KPU/XII/2013, perihal penerimaan sumbangan dana kampanye periode I yang dikeluarkan tanggal 24 Desember 2013,\" katanya. Dalam surat edaran itu disebutkan, sambung Mansur, KPU memberi peluang bagi partai politik peserta Pemilu untuk melengkapi berkas pelaporan dana kampanyenya setelah batas akhir peyerahan tahap I tanggal 28 Desember . “Sesuai edaran  KPU, Nomor. 860, masih bisa melaporkan dan KPU memberi toleransi sampai 29 Desember. Namun hingga sekarang 3 partai belum juga menyerahkan rekening dana kampanye ke KPU Kota Bekasi” kritiknya. Mansur  menjelaskan, pada pelaporan tahap pertama ini memang tidak ada sanksi tegas. Hanya saja, bagi parpol peserta pemilu yang tidak mengindahkan aturan KPU, maka akan mendapat sanksi yang bersifat moril yakni diumumkan di media massa. \"Tidak ada sanksi apapun, hanya sebatas akan diumumkan secara resmi di website KPU mana parpol yang menyerahkan laporan dana kampanye, mana yang tidak,\" tutupnya. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait