KEPAHIANG, BE - Pemerintah Daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten di Bengkulu diklaim Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sering melanggar ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. Ini lantaran banyaknya pegawai honorer yang ternyata hanya dibayar Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu per bulan. Hal ini disampaikan Sekretaris DPD KSPSI Provinsi Bengkulu Panca Darmawan SH usai sosialisasi peran dan strategi penerapan UMP di Hotel Umroh Kelurahan Pasar Ujung Senin (30/12) kemarin. \"Seperti yang diketahui tahun 2014 UMP Bengkulu senilai Rp 1,35 juta per bulan, tapi realitanya Pemprov yang mempekerjakan tenaga honorer yang jumlahlah mencapai ribuan setiap bulannya cuma menerima gaji dibawah nominal UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah sendiri,\" ujarnya. Dikatakannya, dengan kondisi ini secara tidak langsung Pemprov sendiri yang tidak konsisten dengan apa yang ditetapkan, seharusnya hal seperti ini tidak sampai terjadi. \"Terlebih lagi standar penetapan UMP itu didasari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat. Nah, UMP itukan diambil berdasarkan KHL terendah dalam provinsi Bengkulu, kalau honorer perbulannya dibawah Rp 1,35 juta bagaimana mereka bisa bertahan hidup,\" jelasnya. Menurutnya, terkait UMP ini memang bisa fleksibel, dalam artian bagi perusahaan bisa menunda pembayaran upah sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan. \"Hanya saja harus melengkapi syarat yang ditentukan, diantaranya menyerahkan hasil audit keuangan perusahaan 2 tahun sebelum UMP ditetapkan. Kalau tidak, maka perusahaan yang membayar upah dibawah UMP bisa dituntut,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, yang jelas terkait upah ini setiap perusahaan harus mematuhi UMP yang telah ditetapkan, begitu pula hendaknya Pemprov Bengkulu. \"Kita dari KSPSI siap memperjuangkan nasib para pekerja yang memang diperlakukan semena-mena oleh perusahaan, seperti halnya pembayaran upah dibawah UMP,\" tandasnya. Terpisah Ketua KSPSI Kepahiang Edwar Samsi SIP MM menyampaikan, sejauh ini untuk seluruh perusahaan di Kepahiang sudah memberlakukan penerapan ketetapan UMP yang dikeluarkan pemerintah. \"Kalau untuk di Kepahiang sejauh ini seluruh perusahaan sudah menerapkan ketetapan UMP ini sesuai ketentuan. Dan kita selaku KSPSI akan terus mengawal upah setiap pekerja sehingga bisa sesuai denganketentuan yang berlaku,\" jelasnya. (505)
Gaji Honorer, Pemda Langgar UMP
Selasa 31-12-2013,12:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :