KEPAHIANG, BE - Pemerintah Daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten di Bengkulu diklaim Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sering melanggar ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. Ini lantaran banyaknya pegawai honorer yang ternyata hanya dibayar Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu per bulan. Hal ini disampaikan Sekretaris DPD KSPSI Provinsi Bengkulu Panca Darmawan SH usai sosialisasi peran dan strategi penerapan UMP di Hotel Umroh Kelurahan Pasar Ujung Senin (30/12) kemarin. \"Seperti yang diketahui tahun 2014 UMP Bengkulu senilai Rp 1,35 juta per bulan, tapi realitanya Pemprov yang mempekerjakan tenaga honorer yang jumlahlah mencapai ribuan setiap bulannya cuma menerima gaji dibawah nominal UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah sendiri,\" ujarnya. Dikatakannya, dengan kondisi ini secara tidak langsung Pemprov sendiri yang tidak konsisten dengan apa yang ditetapkan, seharusnya hal seperti ini tidak sampai terjadi. \"Terlebih lagi standar penetapan UMP itu didasari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat. Nah, UMP itukan diambil berdasarkan KHL terendah dalam provinsi Bengkulu, kalau honorer perbulannya dibawah Rp 1,35 juta bagaimana mereka bisa bertahan hidup,\" jelasnya. Menurutnya, terkait UMP ini memang bisa fleksibel, dalam artian bagi perusahaan bisa menunda pembayaran upah sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan. \"Hanya saja harus melengkapi syarat yang ditentukan, diantaranya menyerahkan hasil audit keuangan perusahaan 2 tahun sebelum UMP ditetapkan. Kalau tidak, maka perusahaan yang membayar upah dibawah UMP bisa dituntut,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, yang jelas terkait upah ini setiap perusahaan harus mematuhi UMP yang telah ditetapkan, begitu pula hendaknya Pemprov Bengkulu. \"Kita dari KSPSI siap memperjuangkan nasib para pekerja yang memang diperlakukan semena-mena oleh perusahaan, seperti halnya pembayaran upah dibawah UMP,\" tandasnya. Terpisah Ketua KSPSI Kepahiang Edwar Samsi SIP MM menyampaikan, sejauh ini untuk seluruh perusahaan di Kepahiang sudah memberlakukan penerapan ketetapan UMP yang dikeluarkan pemerintah. \"Kalau untuk di Kepahiang sejauh ini seluruh perusahaan sudah menerapkan ketetapan UMP ini sesuai ketentuan. Dan kita selaku KSPSI akan terus mengawal upah setiap pekerja sehingga bisa sesuai denganketentuan yang berlaku,\" jelasnya. (505)
Gaji Honorer, Pemda Langgar UMP
Selasa 31-12-2013,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,19:36 WIB
Ketika Diam Menjadi Sinyal: Membaca Fenomena Silent Struggle dalam Perspektif Ilmu Komunikasi
Senin 27-07-2026,10:03 WIB
Daftar 26 Mahasiswa Baru S2 Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu yang Lulus Tes TPA dan Wawancara
Senin 27-07-2026,11:06 WIB
Sambut HUT RI ke-81, AMJ Gelar Turnamen Badminton Berhadiah Rp10 Juta
Senin 27-07-2026,15:55 WIB
Waspada Kemarau, Damkar Kota Bengkulu Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Sampah Sembarangan
Senin 27-07-2026,15:59 WIB
Audit BPKP Bergulir, Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Disparpora Kepahiang Terus Diusut
Terkini
Senin 27-07-2026,19:43 WIB
Kokok Yang Kalah Nyaring
Senin 27-07-2026,19:36 WIB
Ketika Diam Menjadi Sinyal: Membaca Fenomena Silent Struggle dalam Perspektif Ilmu Komunikasi
Senin 27-07-2026,16:10 WIB
Pria Mengaku Polisi Diduga Bawa Kabur Motor Warga di Selupu Rejang
Senin 27-07-2026,16:05 WIB
Fenomena 'Kotak Kosong' Masuk Desa, Ini Peta Aturan Baru Pilkades Serentak di Mukomuko
Senin 27-07-2026,16:03 WIB