BENGKULU, BE – Eka Martini (32), warga Jalan Hibrida Raya Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu ditangkap anggota Ditreskrim Polda Bengkulu. Tersangka diduga telah menggelapkan uang Senilai Rp 80 juta dari PT Mitra Dana Putra Utama Finance (MDPUF). Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 bulan oleh Mapolda Bengkulu. Sebelumnya pelaku dilaporkan oleh pihak perusahan di Polres Bengkulu Selatan pada 24 Juni 2012. Namun pada Juni 2013 dia menghilang, sehingga menjadi buronon polisi. Namun Eka membantah kalau dia melarikan diri. \"Saya tidak pernah lari, saya di Bengkulu terus,\" ujar Eka. Terkait penggelapan uang tersebut, dia juga membantah menggelapkan uang sebanyak Rp 80 juta. \"Uang yang saya gelapkan tidak sampai Rp 80 juta, itu cuma laporan dari perusahaan saja,\" elak mantan Kepala Cabang di Kota Bengkulu tersebut. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto SH melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu, Kompol H Mulyadi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa DPO kasus penggelapan itu sudah ditangkap. Yang bersangkutan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(cw3)
Tsk Penggelapan Ditangkap
Selasa 31-12-2013,08:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :