PNS Kepahiang Dipolisikan

Senin 30-12-2013,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Diduga melakukan penipuan, SO (47) warga Desa Tabamulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Minggu (29/12), sekira pukul 14.00 WIB dilaporkan ke Mapolres Rejang Lebong (RL).  Pelapor tidak lain rekan bisnis korban, Vivi Sumanti (36) warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur. Dalam laporannya, Vivi menuduh pria berstatus sebagai PNS di Kabupaten Kepahiang melakukan penipuan terhadap pada 25 November lalu. Peristiwa bermula saat SO dan korban melakukan bisnis jual beli mebel. Semula, SO kerap mengambil barang-barang mebel kepada korban untuk diperjualbelikan kembali. Saat itu SO mengambil mebel kepada korban mencapai nilai Rp 850 juta dengan perjanjian akan diangsur Rp 10 juta per bulannya, bahkan SO menjaminkan Ruko 3 pintu miliknya yang berada di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur. Berjalan 3 bulan mengansur, SO mulai melakukan penunggakan. Korban akhir mendatangi SO berniat melakukan penebusan Ruko milik SO yang belakangan diketahui sertifikat tanah dan bangunannya masih berstatus diagunkan di Bank Mega Bengkulu sebagai jaminan pinjaman SO. “Saat akan saya tebus dan membutuhkan surat kuasa, SO malah menghindar dan susah untuk ditemui, jadi lebih baik diselesaikan secara hukum,\" ujar korban. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP margopo SH membenarkan dugaan penipuan yang melibatkan oknum PNS tersebut. “Laporan korban sudah kami terima. Saat ini, petugas kita sedang mempelajari laporan korban tersebut untuk memanggil terlapor” ujar Margopo. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait