Pemda Mukomuko, memberikan kewenangan desa untuk menertibkan hewan ternak yang masih bekeliaran. Begitu pun mengenai penerapan sanksi bisa disepakati di desa tersebut dan didasari dengan perdes. “ Silahkan desa bersama masyarakat yang menertibkan. Kita berikan kewenangan tersebut,” ujar Kabag Administrasi Hukum Setdakab, Heri Prasetyo. Meskipun kewenangan itu nantinya benar – benar diserahkan ke desa, untuk pengawasan tetap dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Konsep nilai denda baik ukuran sapi dan kambing tidak boleh sebesar denda berdasarkan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum, namun ada kewajiban desa sebesar 25 persen masuk ke pendapatan asli daerah (PAD). “ Jika di perda denda sapi yang terjaring razia Rp 1 juta/ekor, maka di desa di bawah itu bisa Rp 800 ribu ataupun sama tidak menyalahi,” bebernya. Pemberian kewenangan ini, lanjut Hery, supaya desa dapat mengurus rumah tangganya sendiri dan perdes yang mengatur soal itu dapat menjadi pemasukan bagi desa yang masuk ke anggaran pendapatan dan belanja desa. “ Desa sudah ada APBdesa. Semua pendapatan yang berdasarkan perdes, wajib masuk di APBDesa,” tutupnya. (900)
Tertibkan Ternak
Sabtu 28-12-2013,20:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:23 WIB
Keterangan Ahli di Persidangan Justru Perkuat Langkah CV Mandiri Sejahtera Laporkan Dugaan Penggelapan Dana
Jumat 10-07-2026,13:26 WIB
Enam Pejabat Hasil JPTP Dilantik di Makam Pahlawan, Wabup Tekankan Pemerintahan Bersih
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Terkini
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Jumat 10-07-2026,15:25 WIB