Pemda Mukomuko, memberikan kewenangan desa untuk menertibkan hewan ternak yang masih bekeliaran. Begitu pun mengenai penerapan sanksi bisa disepakati di desa tersebut dan didasari dengan perdes. “ Silahkan desa bersama masyarakat yang menertibkan. Kita berikan kewenangan tersebut,” ujar Kabag Administrasi Hukum Setdakab, Heri Prasetyo. Meskipun kewenangan itu nantinya benar – benar diserahkan ke desa, untuk pengawasan tetap dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Konsep nilai denda baik ukuran sapi dan kambing tidak boleh sebesar denda berdasarkan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum, namun ada kewajiban desa sebesar 25 persen masuk ke pendapatan asli daerah (PAD). “ Jika di perda denda sapi yang terjaring razia Rp 1 juta/ekor, maka di desa di bawah itu bisa Rp 800 ribu ataupun sama tidak menyalahi,” bebernya. Pemberian kewenangan ini, lanjut Hery, supaya desa dapat mengurus rumah tangganya sendiri dan perdes yang mengatur soal itu dapat menjadi pemasukan bagi desa yang masuk ke anggaran pendapatan dan belanja desa. “ Desa sudah ada APBdesa. Semua pendapatan yang berdasarkan perdes, wajib masuk di APBDesa,” tutupnya. (900)
Tertibkan Ternak
Sabtu 28-12-2013,20:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 13-06-2026,14:42 WIB
Pemprov Bengkulu dan BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kebun Kenanga
Sabtu 13-06-2026,14:21 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Vario Street Nation Besok, Wadah Kumpul Pecinta Skutik di Tepian Danau
Sabtu 13-06-2026,14:02 WIB
Makin Hari Makin Asik, Honda Scoopy Siap Temani Perjalanan dan Gaya Nongkrong Kamu
Sabtu 13-06-2026,13:42 WIB
Tongkang Masih Terdampar, Pemotongan Kambing Disiapkan Sebelum Evakuasi
Terkini
Sabtu 13-06-2026,14:42 WIB
Pemprov Bengkulu dan BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kebun Kenanga
Sabtu 13-06-2026,14:41 WIB
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tebar Ratusan Paket Sembako
Sabtu 13-06-2026,14:21 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Vario Street Nation Besok, Wadah Kumpul Pecinta Skutik di Tepian Danau
Sabtu 13-06-2026,14:13 WIB
Spesial HUT ke-56 Astra Motor, Konsumen Bengkulu Bisa Tebus Vario 125 Street Hanya Rp5,6 Juta
Sabtu 13-06-2026,14:07 WIB