Aset Pemkab Tempat Bermain Kambing

Jumat 27-12-2013,20:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  BENTENG, BE - Meskipun petugas bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) aktif melaksanakan pendataan aset. Namun, ternyata masih banyak aset milik Pemkab Benteng terbengkalai.  Mirisnya lagi aset tersebut seakan tidak ada pemiliknya. Aset Pemkab menjadi tempat berteduh serta bermain hewan ternak peliharaan warga, seperti Kambing. Kambing dibiarkan berkeliaran bebas di aset Pemkab yang seharusnya menjadi kantor tersebut. Beberapa aset yang ditemukan masih terbengkalai diantaranya, kantor eks Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Kebudayaan di Desa Taba Penanjung, eks kantor Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Desa Kembang Seri, yang selama 1 tahun tidak difungsikan lagi, lahan di Desa Nakau, Puskesmas di Desa Padang Tambak, kantor Desa Pagar Dewa Kecamatan Pondok Kelapa. \"Dari pada tidak difungsikan alangkah baiknya dihibahkan saja kepada masyarakat,\" celetuk Hamidah, warga sekitar aset yang terbengkalai itu. Sementara itu,  Kepala Bidang Aset DP2KAD Benteng, Marhalim mengatakan, segera melakukan pendataan dan memasang nama aset yang terbengkalai itu. Dia memastikan segala aset yang terbengkalai terdaftar di data DP2KAD. “Ya itu masih jelas menjadi milik Pemda Benteng, banyak aset pindah dari BU menjadi aset Benteng, segera dipasang kepemilikan,” ujarnya. Menurutnya,  selain akan dipasang kepemilikannya,  aset terbengkalai itu di upayakan pemanfaatannya sesuai kebutuhan. Khususnya aset jenis gedung, kantor dan lahan yang terbengkalai akan difungsikan. “Jelasnya tidak akan disia-siakan dan terbengkalai, kalau pos atau kantor serta gedung yang terbengkalai, jelas difungsikan itu nanti,” katanya. Ia menegaskan, agar masyarakat dan pihak tertentu tidak merusak aset yang terbengkalai atau mengakui kepemilikannya. Mengingat segala aset tersebut sudah masuk di pendataan aset DP2KAD dan terdaftar. “Jadi kalau sudah masuk di dalam aset DP2KAD, segalanya tidak bisa diakui hak dan kepemilikan pihak lain yang berkepentingan,” tutupnya. (111)

Tags :
Kategori :

Terkait