TUBEI, BE - Sesuai dengan PP 46 tahun 2011 penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil di Indonesia, seluruh kepala SKPD dan seluruh PNS di Lingkunagn Pemkab Lebong diharapkan telah menggunakan sistem sasaran kerja yang diawali dengan membuat kontrak kerja antara pegawai dengan antasannya sebagai pejabat penilai. Hal ini disampaikan Kabid Mutasi Pemberhentian dan Pensiun Pegawai, Khirdes Lapendo Pasju SSTP kepada BE kemarin. Dijelaskan Khirdes, langkah tersebut sebagai upaya persiapan implementasi terhadap PP No 46 Tahun 2011 dalam rangka pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir. \"Kegiatan ini juga dalam rangka meningkatkan pemahaman dan untuk menghasilkan output sasaran kerja bagi PNS Kabupaten Lebong,\" jelas Khirdes. Dikatakan Khirdes, PP No 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS merupakan peraturan baru yang diharapkan mampu memberikan penilaian objektif dan terukur untuk setiap PNS. Sebab, penilaian prestasi kerja PNS yang didasarkan pada capaian prestasi kerja, secara substansi sudah banyak yang tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini. Menurutnya, proses penilaian pada peraturan sebelumnya, cenderung terjebak kedalam proses formalitas. Tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. Pada peraturan terdauhulu lebih berorientasi pada penilaian kepribadian dan perilaku yang fokus pada karakter individu dan belun terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas, dan pengembangan pemanfaatan potensi. \"Untuk memperbaiki sistem tersebut maka pada proses penilaian prestasi kerja PNS dilakukan secara sistematis terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja, penilaian yang digunakan berupa hasil kerja yang nyata dan terukur yang merupakan penjabaran dari visi dan misi serta tujuan organisasi yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Renja SKPD masing-masing. Diharapkan dengan sistem ini pegawai yang tidak memiliki kinerja yang baik akan tersingkir dengan sendirinya,\" katanya. Selain itu, dalam hal kontrak kerja tersebut, bagi PNS yang tidak melakukan penekenan kontrak kerja tersebut maka per April 2015 mendatang PNS tersebut tidak bisa mengurus DP3 sebagai syarat untuk kenaikan pangkat. \"jadi kita himbau kepada seluruh PNS di Kabupate Lebong pada Januari 2014 mendatang untuk bisa segera mengurus dan membuat kontrak kerja,\" imbaunya.(777)
PNS Wajib Teken Kontrak Kerja
Jumat 27-12-2013,19:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,15:45 WIB
SMKN 1 Kota Bengkulu Study Tour ke Pagar Alam Tanpa Koordinasi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Siapkan Sanksi
Senin 14-09-2026,15:47 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Tancap Gas di Lintasan Road Race
Senin 14-09-2026,15:42 WIB
Nawasena Coffee, Tempat Nongkrong Baru Anak Muda Bengkulu dengan Kopi Nikmat dan Suasana Santai
Selasa 15-09-2026,10:20 WIB
Sebelum Tidur, Jangan Lupakan 7 Kebiasaan Ini untuk Merawat Kecantikan
Terkini
Selasa 15-09-2026,14:22 WIB
AiMOGA Resmi Masuk Eropa, Robot Keamanan dan Robotic Nurse Jadi Sorotan
Selasa 15-09-2026,14:08 WIB
Megawati Hangestri Kembali Jadi Sorotan, Hyundai Hillstate Beri Sinyal Mengejutkan
Selasa 15-09-2026,14:05 WIB
AHM Bawa Pendidikan Vokasi Berstandar Industri ke Ujung Timur Indonesia
Selasa 15-09-2026,14:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Bagikan Cara Mengenali Busi Asli Honda
Selasa 15-09-2026,13:59 WIB