BENGKULU, BE - Warga di sekitar Kelurahan Betungan Kota Bengkulu dihebohkan dengan adanya bangunan yang diduga sebagai pabrik pengalengan daging babi (celeng) di kawasan mereka. Perusahaan tersebut bernama PT MHD yang berpusat di Jakarta Utara. Bisnis tersebut merupakan investasi asing. Ini terlihat dari surat yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKMP) dengan nomor 537/I/IP/PMA/2013 yang mengeluarkan izin prinsip penanaman modal asing terhadap perusahaan tersebut. Di Bengkulu merupakan cabang usaha yang dikelola warga berinisial La yang juga warga Betungan. Informasi yang dikumpulkan BE, usaha distributor daging babi itu diduga sudah beraktivitas sejak pertengahan tahun 2013. Dan saat ini baru memiliki 7 orang karyawan. Bahan baku daging celeng diperoleh dari peternak dan hasil babi buruan dari kabupaten yang didukung peternak dari daerah tetangga seperti Jambi, Pagar Alam, Lubuk Linggau dan daerah sekitar. Pasokan daging babi itu diterima oleh perusahaan dalam bentuk utuh, baik kepala, ekor dan kaki. Hanya saja telah dibersihkan bagian dalamnya, artinya bagian hati, usus, empedu sudah dibuang. Belum diketahui bagaimana proses penyotiran daging babi itu. Namun daging babi yang sudah diterima kemudian dikemas dan dimasukkan ke dalam alat pendingin. Setelah jumlahnya mencukupi target, kemudian dikirim ke Jakarta dan akan di ekspor ke negara China. Tak sembarangan untuk bisa masuk di lokasi bangunan itu. Sebab, lokasinya yang menjorok ke dalam dari jalan raya. Selain itu, pada bagian depan pabrik berdiri sedikitnya tiga meja bilyar, dan satu unit toko. Infonya juga di lokasi itu dijaga ketat. Berdasarkan penelusuran BE lagi, izin operasi pabrik itu masih terganjal. Pun begitu perusahaan tersebut telah mendapatkan izin dari warga sekitar dan diketahui Pemerintah Kota Bengkulu. Ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan usaha yang ditandatangani Lurah Betungan Sahidin MR nomor 500/155/09/1003/pemb yang menerangkan usaha bergerak di bidang bidang distributor dan eksportir daging celeng. Surat yang dikeluarkan sejak tanggal 18 September 2013 lalu itu digunakan untuk mengajukan izin HO. Izin usaha inipun telah diajukan ke Pemkot melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bengkulu, Syafrudin. Bahkan izin usaha inipun telah dibahas diinternal Pemkot yang dipimpin Sekkot Drs M Yadi MM di ruangannya dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia, Disperindag dan instansi lainya. Menariknya pula Camat Selebar Karnadi S.Sos mengaku belum mengetahui adanya aktifitas usaha tersebut. Bahkan mengaku belum menerima laporan dari pihak kelurahan. \"Saya belum tahu aktifitas itu. Jika benar besok saya akan tanyakan pada lurah, \" tandasnya. (247)
Ada Pabrik Babi
Jumat 27-12-2013,18:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-11-2026,12:33 WIB
Rekomendasi City Car Bekas Terhemat, Tangguh, dan Ekonomis untuk Perawatan
Kamis 05-11-2026,15:00 WIB
PAD Mukomuko Mendekati 82 Persen, BKD Optimistis Lampaui Target 2026
Kamis 05-11-2026,11:55 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis ( PBI ) di Daerah 3T Bengkulu
Kamis 05-11-2026,12:05 WIB
Panduan Klaim Asuransi Nelayan Bengkulu 2026, Ini Syarat dan Caranya
Kamis 05-11-2026,15:31 WIB
Walikota Minta OPD Keroyokan Atasi Kemiskinan, UMKM hingga Kebutuhan Sekolah Jadi Perhatian
Terkini
Jumat 06-11-2026,11:32 WIB
Polresta Bengkulu Gandeng 10 LPKS, Bhabinkamtibmas Bakal Bantu Jaring Peserta Pelatihan Kerja
Jumat 06-11-2026,09:58 WIB
Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI Tahun 2026
Jumat 06-11-2026,09:52 WIB
Tak Perlu Halaman Luas, 5 Tanaman Hias Mini Ini Bikin Ruangan Lebih Asri
Jumat 06-11-2026,09:45 WIB
Gubernur Sudah Teken Evaluasi APBD-P, Kini Giliran OPD Mukomuko Bergerak
Jumat 06-11-2026,09:41 WIB