KOTA MANNA, BE – Peraturan daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak yang sudah disahkan DPRD BS, rencananya akan diberlakukan mulai Awal Januari 2014. Hanya saja pemberlakuan perda ternak ini tidak akan berjalan mulus. Sebab para kepala desa mengharapkan adanya solusi sebelum perda direalisasikan. Kepala Desa Palak Siring, Kedurang, Bambang Hermawan mengaku mendukung pemberlakukan perda tersebut. Hanya saja, untuk pemberlakuanya dipastikan akan melibatkan perangkat desa. Sebab perangkat desa yang berhubungan langsung dengan warga setempat. Sedangkan Satpol PP hanya datang dan langsung menangkap ternak yang bekeliaran. Untuk itu, dirinya berharap adanya anggaran atau insentif bagi perangkat desa terkait penegakan perda ternak ini. Dirinya beralasan jangan sampai perangkat desa hanya mendapat capeknya saja sedangkan Satpol PP mendapat uang lelah dalam penegakan perda tersebut. Harapan kami ada juga insentif bagi perangkat desa dalam penertiban hewan ternak, katanya. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Batu Lambang Kecamatan Manna, Toni Irawan. Menurutnya dengan akan diberlakukannya perda ternak itu, bukannya akan memberikan kemakmuran pada warga. Namun akan merugikan warga. Sebab dengan dikandangkan akan membuat peternak harus mengeluarkan energi lebih. Karena ternak yang dikandangkan itu membutuhkan makanan. Sebab itu dirinya berharap, pemda dapat memberikan solusi jika ternak harus dikandangkan serta adanya bantuan dana kepada peternak untuk membeli pakan selama dikandangkan. Karena ternak itu tidak bisa mencari makan lagi dan peternak pun tidak bisa konsentrasi mengurus usaha lainnya sebab harus mencarikan pakan bagi ternaknya yang dikandangkan itu. Pada dasarnya saya mendukung perda ternak ini, namun perlu adanya solusi dengan penyediaan anggaran untuk bantuan pembelian pakan bagi ternak yang dikandangkan, agar ternak yang dikandangkan tetap tumbuh normal dan sehat, terangnya. Sementara itu Ketua Komisi A DPRD BS, Dodi Martian S HUT MM mengungkapkan, apa yang disampaikan para kepala desa itu menjadi acuan bagi pihaknya sebelum pemberlakukan perda ternak itu. Kemudian akan dibahas bersama pemda untuk mencarikan solusinya. Terlebih lagi jika perda itu diberlakukan, maka setiap sapi yang berkeliaran disanksi Rp 250 ribu dan kambing Rp 100 ribu. Masukan ini akan kami sampaikan kembali ke pihak eksekutif untuk mencarikan solusi terbaik sebelum diberlakukan, terang Dodi. (369)
Pro Kontra Perda Ternak
Kamis 26-12-2013,18:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,06:58 WIB
Bank di Prancis Jadi Sasaran Peretasan, Hacker Diduga Curi Dana Rp14,18 Triliun!
Sabtu 07-11-2026,06:59 WIB
Survei AHA Commerce: 82 Persen Karyawan Mengaku Puas dengan Budaya Kerja Perusahaan
Sabtu 07-11-2026,12:32 WIB
Hadapi Musim Hujan, BPBD Mukomuko Dorong Warga Biasakan Mitigasi Bencana
Sabtu 07-11-2026,07:00 WIB
Nelayan Bengkulu Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Klaim Asuransi Keselamatan Kerja di Tahun 2026
Sabtu 07-11-2026,06:58 WIB
Oppo Find X10 Segera Hadir di Indonesia, Ini Bocoran Spesifikasi dan Keunggulannya\!
Terkini
Sabtu 07-11-2026,19:48 WIB
Unived Gelar SNASIKOM 2026 Secara Hybrid, Bahas Kedaulatan Kognitif di Era AI
Sabtu 07-11-2026,17:40 WIB
Bengkulu Rawan Gempa dan Tsunami, PAPDI Diminta Perkuat Kesiapan Dokter Hadapi Bencana
Sabtu 07-11-2026,17:38 WIB
Hadapi Ancaman Bencana, Helmi Hasan Boyong Seluruh Bupati dan Wali Kota Bengkulu Temui Kepala BNPB
Sabtu 07-11-2026,17:37 WIB
Dua Jam Menunggu, Nasabah BNI Bengkulu Protes: Nomor Antrean Kalah oleh Panggilan Nama
Sabtu 07-11-2026,12:34 WIB