BENGKULU, BE - Belum turunnya salinan kasasi MA terhadap kasus Gubernur (Non-aktif) Bengkulu Agusrin M Najamudin, menyebabkan gelisah semua pihak. Salinan kasasi yang belum turun itu menyebabkan proses pemberhentian Agusrin menjadi tertunda. \"Yang jelas ini mempengaruhi pemerintahan. Masyarakat bertanya, maka dalam waktu dekat ini kita akan datang jemput ke MA dan mempertanyakan alasan belum turun salinan kasasi itu,\" ujar anggota Komisi I DPRD Provinsi, Drs Inzani Muhammad, kemarin. Sebelumnya Wakil Ketua I DPRD Provinsi Diana Komena SH MH, mengatakan sudah datang ke Kemendagri mempertanyakan proses penon-aktifan Agusrin. Namun, dengan alasan belum ada surat salinan kasasi, maka belum bisa dilakukan proses tersebut. \"Menurut Dirjen Otda, pihaknya sudah 2 kali mengirimkan surat kepada MA mempertanyakan salinan kasasi itu. Tapi sampai saat ini belum juga keluar. Padahal salinan itu menjadi landasan proses pemberhentian,\" katanya. Majelis hakim kasasi menyatakan Agusrin dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan. Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Prof Juanda, mengatakan, belum turunnya salinan kasasi itu adalah bukti bahwa proses hukum masih lambat. \"Reformasi hukum di MA belum berjalan dengan baik. Harusnya hasil salinan kasasi MA itu tidak selambat itu,\" kata Juanda. Ia mengatakan idealnya salinan putusan kasasi MA sudah keluar satu bulan setelah putusan. Bila lebih 2 bulan tidak keluar salinan putusan MA, maka perlu dipertanyakan. \"Akhirnya kalau lambat begini banyak tafsir yang subjektif. Ini membuktikan penegakan hukum masih belum transparan,\" katanya. Juanda mengatakan, bila membuat KTP saja dituntut 2 hari selesai, sedangkan membuat nomor registrasi keputusan kasasi MA butuh waktu berbulan-bulan. \"Jelas rakyat Bengkulu bertanya-tanya, ada apa ini? Kok hanya penomeran surat saja sampai berlarut-larut,\" ujarnya. Belum ada kepastian hukum ini membuat pemerintahan berjalan tidak kondusif. Sehingga mempengaruhi pelayanan dan pembangunan di Bengkulu. (100)
Kasasi Agusrin Bikin Gelisah
Rabu 15-02-2012,09:13 WIB
Editor : redaksi
Kategori :