CURUP, BE – Proses pemekaran bakal calon Kabupaten Lembak terus bergulir. Sebagai tahapan melengkapi syarat usulan pemekaran, bagian administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Rejang Lebong beserta presidium pemekaran Lembak hingga saat ini masih menanti surat peryataan kesanggupan pemekaran Lembak dari masing-masing Badan Perwakilan Desa (BPD) di tujuh kecamatan wilayah Lembak.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab RL, Sonkarnain S.Sos mengatakan, kesanggupan pemekaran Lembak dari masing-masing Badan Perwakilan Desa (BPD) diperlukan agar tim pengkaji dari Provinsi Bengkulu bisa segera datang ke wilayah Lembak untuk melakukan pengkajian terhadap wilayah tersebut. “Jika surat tersebut sudah dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing BPD, maka kita bisa segera membicarakan tentang persiapan untuk mengundang tim pengkaji dari Provinsi Bengkulu,” ujar Sonkarnain.
Hanya saja, kata Sonkarnain, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat tersebut dari presidium pemekaran calon Kabupaten Lembak. Sehingga, proses datangnya tim pengkaji juga belum bisa dilaksanakan. “Kami belum terima kabar terbaru dari presidium,” ujar Sonkarnain.
Sementara itu, Ketua BPD Tanjung Sanai Satu Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Nirwan Paradi mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima secarik kertas pun mengenai hal tersebut. “Kami belum menerima berkas penandatanganan kesanggupan BPD untuk pemekaran Lembak ini,” ujar Nirwan.
Diakui Nirwan, seharusnya surat peryataan kesanggupan tersebut sudah di terima oleh masing-masing Ketua BPD dari presidium pemekaran melalui masing-masing kecamatan di wilayah Lembak. “Kalau setahu saya, surat tersebut baru masuk di lima kecamatan wilayah Lembak. Tetapi kami belum menerimanya,” tegas Nirwan.
Berbeda dengan yang disampaikan oleh Camat PUT, Mulyanda SPd. Dirinya menegaskan bahwa berkas yang akan diberikan kepada BPD bukanlah berupa surat pernyataan kesanggupan pemekaran Lembak dari masing-masing BPD. Melainkan hanya berupa SK BPD itu sendiri. “Hanya berupa SK masing-masing BPD untuk melengkapi kekurangan berkas proses pemekaran Kabupaten Lembak,” ujar Mulyanda.
Diakui Mulyanda, Surat tersebut memang sudah diterima oleh pihaknya namun belum direalisasikan kepada masing-masing BPD di kecamatan yang ia pimpin. “Jadi nanti, masing-masing BPD itu hanya menandatangani SK tersebut yang selanjutnya akan diserahkan kembali kepada Presidium untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut,” ujar Mulyanda. (999)