JAKARTA, BE - Perjalanan panjang pembahasan revisi daftar negatif investasi (DNI) akhirnya mencapai titik temu. Hasilnya, porsi kepemilikan asing sektor pertanian diperketat, sedangkan porsi asing di sektor-sektor lain diperlonggar. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, revisi DNI memang tidak melulu membuka lebar pintu bagi investor asing, namun juga melindungi kepentingan pengusaha nasional di sektor-sektor tertentu. \"Spiritnya adalah mengutamakan kepentingan nasional,\" ujarnya seusai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian. DNI adalah daftar sektor-sektor yang tertutup sebagian atau seluruhnya bagi investasi swasta, baik asing maupun dalam negeri. Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010. Namun, banyak investor yang mengusulkan revisi karena rencana investasinya terbentur pada aturan tersebut. Mahendra menyebut, atas masukan banyak pihak, pemerintah sepakat memperketat kepemilikan asing di sektor pertanian, meliputi perbenihan hortikultura, budidaya, industri pengolahan hortikultura, penelitian hortikultura, wisata agro hortikultura, dan jasa hortikultura. \"Sebelumnya kan (porsi kepemilikan saham) asing (maksimal sampai) 95 persen, sekarang hanya 30 persen,\" katanya. Keputusan ini sejalan dengan usul Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bambang Sulisto. Menurut dia, pemerintah memang harus berhati-hati dengan rencana memperlonggar investasi asing di sektor pertanian atau hortikultura. \"Kami berpandangan, sektor pertanian harus lebih memberikan peluang bagi pengusaha lokal,\" ujarnya. Lantas, sektor apa saja yang dilonggarkan? Mahendra menyebut, terminal darat maupun penyelenggara ujian berkala kendaraan bermotor (KIR) yang awalnya tertutup bagi modal asing, kini dibuka hingga maksimal 49 persen. \"Pengelolaan infrastruktur dengan skema PPP (public private partnership atau kerja sama pemerintah dan swasta) juga kita buka,\" katanya. Skema PPP meliputi pengelolaan atau jasa bandara dari sebelumnya tertutup kini dibuka untuk modal asing hingga maksimal 49 persen. Lalu, pengusahaan air minum maksimal 95 persen, pengusahaan jalan tol maksimal 95 persen, pembangkit listrik kapasitas 1 megawatt (MW) maksimal 49 persen, pembangkit listrik skala kecil maksimal 100 persen (dalam skema PPP masa konsesi), pembangkit listrik kapasitas di atas 10 MW maksimal 100 persen (dalam skema PPP masa konsesi), serta jaringan transmisi listrik 100 persen (PPP masa konsesi). (jpnn)
Perketat Pertanian, Perlonggar Asing
Kamis 26-12-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,07:00 WIB
Rosi Dahlia Raih Kategori Terbaik Bencoolen Fashion Week 2026, BSI Bengkulu Sabet Dua Penghargaan
Senin 12-10-2026,12:10 WIB
8 Ciri Rumah yang Dipercaya Membawa Rezeki dan Membantu Bebas Utang
Senin 12-10-2026,11:34 WIB
Mengkhawatirkan! 9 dari 10 Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Diobati
Senin 12-10-2026,11:09 WIB
Karhutla Tak Kunjung Padam Sejak Agustus, Pemerintah Kerahkan Satgas Darat dan Udara
Senin 12-10-2026,11:26 WIB
KORPRI Night Run 2026 Bukan Sekadar Lari, Ada Donasi untuk Korban Gempa
Terkini
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,16:12 WIB
Frenky Janes Soroti Pelayanan RSUD Mukomuko, Anggaran Besar Harus Berdampak
Senin 12-10-2026,15:09 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Empat Menu Spesial Selama Oktober
Senin 12-10-2026,13:39 WIB