\"Kita menggeledah 2 kantor ini untuk mencari barang bukti dan dokumen terkait pengusutan kasus dugaan korupsi rumah sakit yang tengah kita tangani,\" ujar Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M. Mahendra Jaya, didampingi Kasubdit Tipidkor, AKBP Roh Hadi, SIK. Penyidik bermaksud menyita dokumen terkait pembagian intensif kepada sebanyak 20 orang dewan pembina RSUD M Yunus. Penyidik memperkirakan dokumen penting terkait kebijakan pemberian insentif itu berada di Pemprov dan rumah sakit tersebut.
Namun untuk pelaksanaan penggeledahan itu, Penyidik masih merahasiakannya. Hal ini sengaja dilakukan agar proses penggeledahan mendapatkan hasil maksimal. Sejauh ini, penyidik tengah menyiapkan segala sesuatunya untuk penggeldahan tersebut.
Selain penggeledahan tersebut, pada Hari Selasa (20/11) nanti, Penyidik juga memeriksa Sekprov Bengkulu, Drs Asnawi A Lamat. Pemeriksaa bertempat di ruangan Subdit Tipidkor, di lantai 2 Gedung Dit Reskrim Polda Bengkulu. Pemeriksaan Asnawi A Lamat ini berstatus sebagai saksi. Sekprov hanya dimintai keterangannya saja. Hanya saja, pemeriksaan terhadap pejabat Pemprov itu hanya sebatas saksi dan minta keterangan saja.
Penyidik berencana akan mengupas habis dugaan korupsi - korupsi seperti di lingkungan RSMY Bengkulu ini. Karena, walalupun potensi jumlah angka kerugian negara hanya sedikit, namun kans kasusnya cukup besar. Seperti, dugaan korupsi seperti di RSUD M Yunus Bengkulu ini hanya dibongkar dan disidik oleh 2 Polda dilingkungan Mabes Polri saja. Yaitu, Polda Bengkulu dan Kalimantan Barat. \" Yang jelas, target kita dugaan korupsi yang memiliki nilai kasus cukup besar ini, akan kita tuntaskan hingga ke akar - akarnya,\" tandasnya. (111)