JAKARTA, BE - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi mantan Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Seluma Zaryana Rait dan Pirin Wibisono. Hukuman tersebut lantaran keduanya terbukti menerima suap dalam pengurusan Perda anggaran tahun jamak untuk infrastruktur jalan. Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh majelis yang dipimpin hakim Tati Hardiyanti di persidangan pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013). \"Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,\" tegas hakim ketua Tati Hardiyanti. Zaryana Rait dihukum sedikit rendah dibanding Pirin Wibisono dalam segi pembayaran denda. Zaryana diwajibkan bayar denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan Pirin Rp 300 juta subsidair 3 bulan. Pun begitu, vonis Zaryana Cs tersebut lebih berat dibandingkan vonis mantan Bupati Seluma Murman Effendi yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman Zaryana sama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Seluma, Erwin Paman dan mantan Direktur Operasioan PT Puguk Sakti Permai (PSP) Ali Amra. Putusan tersebut menurut hakim karena keduanya telah menerima uang tunai sebesar Rp100 juta serta uang saku masing-masing Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta dari mantan Bupati Seluma Murman Effendi. Uang Rp 100 juta yang diterima Zaryana dan Pirin, juga dinikmati 25 anggota DPRD Seluma lainnya untuk memuluskan Perda Nomor 12 Tahun 2010 yang diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011 mengenai proyek infrastruktur yang sifatnya tahun jamak. \"Murman menjanjikan, `kalau program `multiyears` ini berhasil di situlah saya akan dapat membantu para anggota DPRD Seluma yang dananya nanti akan saya mintakan pada pemborong yang memenangkan tender. Jumlah lima persen dari nilai kontrak yang diberikan secara bertahap, untuk kepastiannya nanti saya bicarakan dengan unsur pimpinan DPRD Seluma,\" ungkap hakim. Murman yang menjabat Bupati kala itu menjanjikan komitmen pemberian itu akan diserahkan melalui Kadis PU Kabupaten Seluma, Erwin Paman dan Direktur PT Puguk Sakti Permai (PT. PSP) Ali Amra. Tetapi saat itu PSP baru bisa membayar Rp50 juta. \"Terdakwa Pirin Wibisono menyebut kalau tambah sagu maka tambah air. Keduanya pun menerima realisasi janji bupati,\" ungkap hakim sehingga keduanya mendapat uang saku masing-masing Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Anggota DPRD Seluma akhirnya menyetujui Perda pada 30 Maret 2011 tanpa menunggu konsultasi dengan kepala dinas Pekerjaan Umum, survei lapangan, kajian teknis, studi banding dan kajian kemampuan daerah. Setelah perda disahkan para anggota dewan kembali mendapat jatah Rp50 juta. Atas putusan tersebut Zaryana menyatakan pikir-pikir sedangkan Pirin menerima putusan, jaksa penuntut umum KPK masih pikir-pikir atas putusan tersebut.(**)
Vonis Zaryana Lebih Berat dari Murman
Jumat 20-12-2013,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,13:26 WIB
KONI Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Kebangkitan Renang Bengkulu
Kamis 14-05-2026,18:28 WIB
Dukung Polda Bengkulu Usut Penimbunan Biosolar, Pertamina Ancam Sanksi Tegas SPBUN Nakal
Kamis 14-05-2026,14:17 WIB
Waspadai Penyakit LSD, Dispertan Kaur Minta Warga Teliti Periksa Sertifikat Kesehatan Hewan Kurban
Kamis 14-05-2026,14:21 WIB
Kembangkan Kasus 13 Paket Sabu, Satnarkoba Polres Kaur Buru Bandar Besar Pemasok Barang Haram
Kamis 14-05-2026,13:24 WIB
38 Dapur MBG di Kota Bengkulu Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, Dinkes Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi
Terkini
Jumat 15-05-2026,09:16 WIB
Lima Kantor Camat di Bengkulu Selatan Bakal Direhab, Bupati Siapkan Konsep Seragam
Jumat 15-05-2026,09:14 WIB
Camat Pino Raya Minta Kades Aktif Data Rumah Tak Layak Huni di Wilayah Masing-Masing
Jumat 15-05-2026,09:12 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Buka TSF Mini Soccer Cup 2, Jadi Ajang Cari Bibit Muda Sepak Bola
Kamis 14-05-2026,18:32 WIB
Pantai Pasir Putih Bakal Tampil Lebih Tertata, 35 Gazebo Gratis Disiapkan untuk Wisatawan
Kamis 14-05-2026,18:30 WIB