BENGKULU, BE - Salah satu substansi penting yang terdapat dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) adalah adanya sanksi pidana terhadap pemalsuan data kependudukan. Hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta. \"Semua yang melakukan penipuan data, entah itu pada pembuatan akta kelahiran, KTP, kartu keluarga maupun yang lainnya, maka akan dikenakan sanksi maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta,\" kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Drs H Hilman Fuadi MM, kemarin. Saksi yang sama, lanjutnya, akan diberikan kepada setiap perangkat pemerintah seperti camat, lurah atau ketua RT yang melakukan pungutan terhadap pengurusan Adminduk. Pasalnya, sejak peraturan tersebut ditetapkan, maka seluruh biaya pengurusan Adminduk akan ditanggung oleh APBN. \"Dananya sudah dikucurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sudah ada dalam kas APBD kita yang baru saja disahkan. Jadi setiap petugas yang melakukan pungutan atas pengurusan tersebut akan dikenakan sanksi ini. Kalau dulu PAD (Pendapatan Asli Daerah) didapatkan melalui penerbitan Adminduk, maka ke depan PAD akan dihasilkan dari penerapan sanksi ini,\" sampainya. Penerapan peraturan ini di daerah, mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan (Distamber) Kota Bengkulu menambahkan, akan dilaksanakan setelah Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) peraturan ini. \"Ketika PP yang mengatur Juklak dan Juknis ini sudah sampai kepada kita, maka akan langsung kita laksanakan,\" imbuhnya. Disamping itu, pencetakan KTP Elektronik atau yang saat ini disingkat dengan KTP-El, tidak lagi disentralkan di pusat atau di Jakarta. Per tanggal 1 Januari 2014, pencetakan KTP-El ini akan dilaksanakan di setiap kabupaten/kota. \"Januari 2014 ini kita sudah mencetak sendiri. Petugas kita sudah dilatih untuk melakukan pencetakan KTP-El tersebut. Kita juga sudah menerima alatnya dan memiliki operatornya. Hanya blangko yang belum kita terima,\" pungkasnya. (009)
Palsukan Data KTP, Penjara 6 Tahun
Jumat 20-12-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB