BENGKULU, BE - Salah satu substansi penting yang terdapat dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) adalah adanya sanksi pidana terhadap pemalsuan data kependudukan. Hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta. \"Semua yang melakukan penipuan data, entah itu pada pembuatan akta kelahiran, KTP, kartu keluarga maupun yang lainnya, maka akan dikenakan sanksi maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta,\" kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Drs H Hilman Fuadi MM, kemarin. Saksi yang sama, lanjutnya, akan diberikan kepada setiap perangkat pemerintah seperti camat, lurah atau ketua RT yang melakukan pungutan terhadap pengurusan Adminduk. Pasalnya, sejak peraturan tersebut ditetapkan, maka seluruh biaya pengurusan Adminduk akan ditanggung oleh APBN. \"Dananya sudah dikucurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sudah ada dalam kas APBD kita yang baru saja disahkan. Jadi setiap petugas yang melakukan pungutan atas pengurusan tersebut akan dikenakan sanksi ini. Kalau dulu PAD (Pendapatan Asli Daerah) didapatkan melalui penerbitan Adminduk, maka ke depan PAD akan dihasilkan dari penerapan sanksi ini,\" sampainya. Penerapan peraturan ini di daerah, mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan (Distamber) Kota Bengkulu menambahkan, akan dilaksanakan setelah Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) peraturan ini. \"Ketika PP yang mengatur Juklak dan Juknis ini sudah sampai kepada kita, maka akan langsung kita laksanakan,\" imbuhnya. Disamping itu, pencetakan KTP Elektronik atau yang saat ini disingkat dengan KTP-El, tidak lagi disentralkan di pusat atau di Jakarta. Per tanggal 1 Januari 2014, pencetakan KTP-El ini akan dilaksanakan di setiap kabupaten/kota. \"Januari 2014 ini kita sudah mencetak sendiri. Petugas kita sudah dilatih untuk melakukan pencetakan KTP-El tersebut. Kita juga sudah menerima alatnya dan memiliki operatornya. Hanya blangko yang belum kita terima,\" pungkasnya. (009)
Palsukan Data KTP, Penjara 6 Tahun
Jumat 20-12-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,14:59 WIB
Plh Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing Salat Idul Adha di Masjid Merah Putih
Selasa 26-05-2026,09:07 WIB
Pelajar di Daerah Bisa Naik Kelas Lewat TEFA Astra Honda
Selasa 26-05-2026,11:49 WIB
Sambut Idul Adha, Astra Motor Bengkulu Salurkan Sedekah Hewan Kurban
Selasa 26-05-2026,14:21 WIB
Motor Mogok Padahal Tangki Penuh? Ini 7 Penyebab Utama Menurut Astra Motor Bengkulu
Selasa 26-05-2026,09:02 WIB
Dekatkan Pelayanan, Pos AHASS TEFA SMKN 3 Mandau Siap Servis 12 Motor Honda Per Hari
Terkini
Selasa 26-05-2026,15:03 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Intensifkan Strategi Dongkrak PAD Melalui Digitalisasi dan Pengawasan Pajak
Selasa 26-05-2026,14:59 WIB
Plh Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing Salat Idul Adha di Masjid Merah Putih
Selasa 26-05-2026,14:57 WIB
Pemkot Bengkulu Mulai Distribusikan Sapi Kurban ke Berbagai Masjid di Kota Bengkulu
Selasa 26-05-2026,14:52 WIB
Usut Dugaan Korupsi Proyek Pasar Rp700 Juta, Tim Penyidik Kejari Bengkulu Tengah Geledah Kantor Disdagperinkop
Selasa 26-05-2026,14:48 WIB