BENGKULU, BE - Salah satu substansi penting yang terdapat dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) adalah adanya sanksi pidana terhadap pemalsuan data kependudukan. Hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta. \"Semua yang melakukan penipuan data, entah itu pada pembuatan akta kelahiran, KTP, kartu keluarga maupun yang lainnya, maka akan dikenakan sanksi maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta,\" kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Drs H Hilman Fuadi MM, kemarin. Saksi yang sama, lanjutnya, akan diberikan kepada setiap perangkat pemerintah seperti camat, lurah atau ketua RT yang melakukan pungutan terhadap pengurusan Adminduk. Pasalnya, sejak peraturan tersebut ditetapkan, maka seluruh biaya pengurusan Adminduk akan ditanggung oleh APBN. \"Dananya sudah dikucurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sudah ada dalam kas APBD kita yang baru saja disahkan. Jadi setiap petugas yang melakukan pungutan atas pengurusan tersebut akan dikenakan sanksi ini. Kalau dulu PAD (Pendapatan Asli Daerah) didapatkan melalui penerbitan Adminduk, maka ke depan PAD akan dihasilkan dari penerapan sanksi ini,\" sampainya. Penerapan peraturan ini di daerah, mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan (Distamber) Kota Bengkulu menambahkan, akan dilaksanakan setelah Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) peraturan ini. \"Ketika PP yang mengatur Juklak dan Juknis ini sudah sampai kepada kita, maka akan langsung kita laksanakan,\" imbuhnya. Disamping itu, pencetakan KTP Elektronik atau yang saat ini disingkat dengan KTP-El, tidak lagi disentralkan di pusat atau di Jakarta. Per tanggal 1 Januari 2014, pencetakan KTP-El ini akan dilaksanakan di setiap kabupaten/kota. \"Januari 2014 ini kita sudah mencetak sendiri. Petugas kita sudah dilatih untuk melakukan pencetakan KTP-El tersebut. Kita juga sudah menerima alatnya dan memiliki operatornya. Hanya blangko yang belum kita terima,\" pungkasnya. (009)
Palsukan Data KTP, Penjara 6 Tahun
Jumat 20-12-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,19:51 WIB
Jelang Arus Mudik, Kapolres Mukomuko Turun Langsung Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2026
Minggu 15-03-2026,19:42 WIB
Indosat Prediksi Lonjakan Trafik Data Saat Mudik Lebaran, Jaringan di Sumatra Diperkuat
Minggu 15-03-2026,19:36 WIB
215 Hektare Lahan di Pulau Baai Disiapkan untuk Kawasan Industri, Studi Kelayakan Dikebut
Minggu 15-03-2026,19:45 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Digelar di Pantai Panjang, Siapkan Dua Motor untuk Juara Murai Batu
Minggu 15-03-2026,19:47 WIB
HUT Kota Bengkulu ke-306 Digelar Usai Lebaran, Ada Kegiatan Rakyat
Terkini
Senin 16-03-2026,16:01 WIB
Cegah Pungli Parkir di Wisata, Bapenda Kota Bengkulu Pasang Spanduk Tarif Resmi
Senin 16-03-2026,15:58 WIB
Siswa Libur Hingga 28 Maret, Disdikbud Kota Bengkulu Tekankan Peran Orang Tua
Senin 16-03-2026,15:55 WIB
Pengadaan Laptop Disdikbud Mukomuko Disorot, Anggaran 2026 Capai Lebih Rp1 Miliar
Senin 16-03-2026,15:50 WIB
Gerai Koperasi Desa Merah Putih Talang Gading Siap Beroperasi
Senin 16-03-2026,15:46 WIB