BENGKULU, BE – Tiga orang wanita pria (waria) Kamis (19/12) kemarin menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bengkulu. Pasalnya ketiga waria itu terjaring razia penyakit masyarakat yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu di kawasan Stadion Sawah Lebar Kota Bengkulu, Rabu malam.
Guna memberikan efek jera kepada ketiga waria tersebut dan tidak mengulangi laku perbuatan yang mereka lakukan, hakim Masriati SH memutuskan ketiga waria tersebut dengan denda sebesar Rp 200 ribu dan jika tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 15 hari. \"Untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, maka kita memberikan denda masing masing Rp 200 ribu jika tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman selama 15 hari,\" usngkap Masriati.
Dalam persidangan tersebut para pelaku atau waria mengakui pada saat ditangkap mereka sedang menjajakan cinta mereka kepada para pengguna jalan. Mereka juga mengakui dalam semalamnya mereka bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp 200 ribu. Alasan mereka menjajakan cinta tersebut karena usaha yang mereka lakukan yaitu salon sepi sehingga mereka ingin mencari biaya tambahan.
\"Kami memiliki usaha juga seperti salon, namun karena sepi jadi kami mencari dengan cara ini,\" aku Victor Kurniawan atau Susan.
Ketiga waria yang menjalani sidang tipiring tersebut adalah Victor Kurniawan dengan nama samaran Susan, Joni Putra dengan nama samaran Jeni dan Barori dengan nama samaran Bert. Ketiga Waria tersebut menyadari apa yang mereka lakukan salah sehingga mereka berjanji tidak akan mengulanginya lagi.(251)