KOTA MANNA, BE – Jika sebelumnya calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) yang gagal masuk 10 besar berencana akan menggugat keputusan timsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun kali ini mereka berubah pikiran. Mereka tidak akan menggugat, tetapi berencana mempidanakan Timsel KPU BS. Hal ini diungkapkan beberapa calon anggota KPU yang tidak masuk 10 besar yakni Ahmad Darwinto dan Imawan Toyo SE kepada BE kemarin. “Kemungkinan kami tidak akan menggugat ke PTUN, tapi kami akan gugat secara pidana Pengadilan Negeri,” katanya. Ditambahkan Imawan Toyo SE, dirinya dan rekan-rekannnya beralasan jika Timsel KPU tidak bekerja secara professional. Pasalnya dalam penetapan 10 besar KPU timsel tetap berpedoman pada hasil tes tertulis, psikotes dan tes kesehatan saat penentuan 10 besar calon KPU. Padahal seharusnys timsel tidak lagi mengaku pada hasil rangkaian tes untuk masuk 20 besar tersebut. Akan tetapi untuk penentuan 10 besar hanya berdasarkan hasil tes wawancara timsel dengan calon dan klarifikasi tanggapan dari masyarakat. “Penentuan 10 besar harus berdasarkan pada hasil wawancara dan klarifikasi tanggapan masyarakat, tapi untuk penentuan 10 besar KPU BS kok timsel masih gunakan hasil rangkaian tes 20 besar,” ujar Imawan Toyo didampingi Darwinto. Sementara itu, upaya kedua calon KPU BS membawa masalah tersebut secara Pidana mendapat dukungan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni LSM Perisai Rakyat Bengkulu.Hal ini diungkapkan ketua LSM Perisai Rakyat Bengkulu, Yulizar Ilahi Amd kepada BE kemarin. Dirinya pun mempertanyakan integritas timsel dan sikap netralitas timsel. Pasalnya salah satu calon anggota KPU yang masuk 10 besar yakni M Arief Lufti Mpd . Ia menduga timsel memaksakan untuk memasukan nama tersebut masuk 10 besar. Padahal saat pihaknya menelusuri kebenaran status calon yang bersangkutan sebagai konsultan yang dimasukan sebagai syarat maju sebagai calon anggota KPU. Padahal pihaknya mengetahui bahwa Arief Lufti ini sebagai ketua Sekolah tinggi ilmu alqur’aniyah (STIT Alqur’aniyah ) Manna BS. ”Kami menilai itu sebagai kebohongan publik, bahkan saat kami cek ke pihak Yayasan Affan yang menaungi STIT membenarkan M Arief Lufti sebagai ketua STIT, bahkan mereka tidak pernah memberikan izin kepada Arief Lufti maju sebagai calon KPU, tapi calon ini kok malah diloloskan oleh timsel, Ini Ada apa,” terangnya. (369)
Calon KPU Gertak Timsel BS
Kamis 19-12-2013,21:24 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,11:14 WIB
Cat Rambut Bikin Kering? Ini Tips Sederhana Menjaga Rambut Tetap Sehat
Senin 14-09-2026,15:45 WIB
SMKN 1 Kota Bengkulu Study Tour ke Pagar Alam Tanpa Koordinasi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Siapkan Sanksi
Senin 14-09-2026,11:00 WIB
Rambut Berketombe dan Gatal? Ini Tips Perawatan yang Bisa Dicoba
Senin 14-09-2026,10:21 WIB
Jangan Disepelekan, Ini Tips Merawat Kuku Kaki agar Tidak Mudah Jamuran
Senin 14-09-2026,11:52 WIB
Sering Cuci Muka Justru Bisa Bikin Kulit Bermasalah? Ini Penjelasannya
Terkini
Senin 14-09-2026,15:47 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Tancap Gas di Lintasan Road Race
Senin 14-09-2026,15:45 WIB
SMKN 1 Kota Bengkulu Study Tour ke Pagar Alam Tanpa Koordinasi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Siapkan Sanksi
Senin 14-09-2026,15:42 WIB
Nawasena Coffee, Tempat Nongkrong Baru Anak Muda Bengkulu dengan Kopi Nikmat dan Suasana Santai
Senin 14-09-2026,14:49 WIB