KOTA MANNA, BE – Jika sebelumnya calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) yang gagal masuk 10 besar berencana akan menggugat keputusan timsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun kali ini mereka berubah pikiran. Mereka tidak akan menggugat, tetapi berencana mempidanakan Timsel KPU BS. Hal ini diungkapkan beberapa calon anggota KPU yang tidak masuk 10 besar yakni Ahmad Darwinto dan Imawan Toyo SE kepada BE kemarin. “Kemungkinan kami tidak akan menggugat ke PTUN, tapi kami akan gugat secara pidana Pengadilan Negeri,” katanya. Ditambahkan Imawan Toyo SE, dirinya dan rekan-rekannnya beralasan jika Timsel KPU tidak bekerja secara professional. Pasalnya dalam penetapan 10 besar KPU timsel tetap berpedoman pada hasil tes tertulis, psikotes dan tes kesehatan saat penentuan 10 besar calon KPU. Padahal seharusnys timsel tidak lagi mengaku pada hasil rangkaian tes untuk masuk 20 besar tersebut. Akan tetapi untuk penentuan 10 besar hanya berdasarkan hasil tes wawancara timsel dengan calon dan klarifikasi tanggapan dari masyarakat. “Penentuan 10 besar harus berdasarkan pada hasil wawancara dan klarifikasi tanggapan masyarakat, tapi untuk penentuan 10 besar KPU BS kok timsel masih gunakan hasil rangkaian tes 20 besar,” ujar Imawan Toyo didampingi Darwinto. Sementara itu, upaya kedua calon KPU BS membawa masalah tersebut secara Pidana mendapat dukungan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni LSM Perisai Rakyat Bengkulu.Hal ini diungkapkan ketua LSM Perisai Rakyat Bengkulu, Yulizar Ilahi Amd kepada BE kemarin. Dirinya pun mempertanyakan integritas timsel dan sikap netralitas timsel. Pasalnya salah satu calon anggota KPU yang masuk 10 besar yakni M Arief Lufti Mpd . Ia menduga timsel memaksakan untuk memasukan nama tersebut masuk 10 besar. Padahal saat pihaknya menelusuri kebenaran status calon yang bersangkutan sebagai konsultan yang dimasukan sebagai syarat maju sebagai calon anggota KPU. Padahal pihaknya mengetahui bahwa Arief Lufti ini sebagai ketua Sekolah tinggi ilmu alqur’aniyah (STIT Alqur’aniyah ) Manna BS. ”Kami menilai itu sebagai kebohongan publik, bahkan saat kami cek ke pihak Yayasan Affan yang menaungi STIT membenarkan M Arief Lufti sebagai ketua STIT, bahkan mereka tidak pernah memberikan izin kepada Arief Lufti maju sebagai calon KPU, tapi calon ini kok malah diloloskan oleh timsel, Ini Ada apa,” terangnya. (369)
Calon KPU Gertak Timsel BS
Kamis 19-12-2013,21:24 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,09:51 WIB
BSSN Tegaskan Keamanan AI Tak Cukup, SDM Juga Harus Diperkuat
Kamis 15-10-2026,15:46 WIB
Baru Kota Bengkulu yang Punya SK Tim Verval KDMP Definitif, Wagub Mian Minta Kabupaten Mempercepat
Kamis 15-10-2026,11:41 WIB
Delegasi Indonesia Temukan Wajah Baru Diplomasi Digital di KBRI Moskow
Kamis 15-10-2026,11:12 WIB
3 Tips Dekat dengan Remaja di Era AI, Manfaatkan Fitur ChatGPT
Kamis 15-10-2026,09:33 WIB
Salat Istisqa di Tengah Kabut Asap Karhutla, Ini Panduan Niat, Tata Cara dan Doa Memohon Hujan
Terkini
Kamis 15-10-2026,16:08 WIB
HUT ke-81 PMI, Herwan Antoni Tekankan Penguatan Layanan Kemanusiaan di Bengkulu
Kamis 15-10-2026,15:46 WIB
Baru Kota Bengkulu yang Punya SK Tim Verval KDMP Definitif, Wagub Mian Minta Kabupaten Mempercepat
Kamis 15-10-2026,15:32 WIB
Cerdas Finansial, UMKM Naik Kelas: PNM Gelar Seminar dan Pameran di Kota Bengkulu
Kamis 15-10-2026,15:24 WIB
Basarnas dan Pemkot Bengkulu Susun Strategi Penyelamatan Terpadu Hadapi Gempa
Kamis 15-10-2026,15:18 WIB