BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu memberikan waktu 1 minggu ke depan kepada masyarakat untuk membongkar bangunan yang melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sepanjang Jalan RE. Martadinata Kota Bengkulu. Demikian disampaikan Camat Kampung Melayu, Zuliyati saat di Pemda Kota, kemarin.
\"Kita berikan waktu satu minggu pada warga untuk bongkar bangunan yang melanggar, terhitung sejak proses penandaan,\" katanya.
Waktu itu dinilai cukup lama, karena bangunan-bangunan yang melanggar pun telah diukur dan diberi tanda. Jika dalam waktu yang ditetapkan itu tidak diindahkan, maka tim akan melakukan eksekusi paksa.
Diterangkan camat, sejak awal tim turun untuk penertiban bangunan itu, tim sepakat untuk melakukan pengukuran dan penandaan bangunan yang melanggar, bukan untuk melakukan eksekusi. \'\'Saya bukan menghalang-halangi tim untuk melakukan eksekusi, namun tujuan awalnya sosialisasi perluasan jalan dan bangunan yang terkena pembongkaran, bagi bangunan yang terkena dipersilahkan warga membongkar sendiri, dan sebaliknya jika tidak mau membongkar, maka tim yang akan melakukannya. Dari pantauan yang saya lihat, masyarakat mulai melakukan pembongkaran, namun jumlahnya belum banyak. Dari 35 bangunan yang akan dibongkar baru ada satu dua bangunan yang sudah bongkar sendiri,\" terangnya.
Menjawab tanah warga yang memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), Zuliyati menegaskan, meski memiliki bukti surat menyurat, namun tetap saja melanggar dan tetap akan dikenakan eksekusi tanpa adanya ganti rugi. Zuliyati juga belum memiliki waktu pasti, kapan tim ini kembali turun, pihaknya masih menunggu informasi dari tata kota. (247)