MUKOMUKO, BE – Beberapa bulan lalu Ahmad Dzuhur selaku Kades definitif Desa Pondok Kandang, Kecamatan Pondok Suguh kembali diaktifkan. Ini setelah yang bersangkutan menang dalam gugatan di PTUN Medan. Namun, Senin (16/12) lalu, Ahmad Dzhur itu kembali diberhentikan atau dinonaktifkan dari jabatannya. Ini setelah adanya rekomendasi usulan pemberhentian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat atas keinginan masyarakat di desa tersebut yang tidak menginginkan kembali Ahmad Zuhur sebagai Kades Pondok Kandang. “SK pemberhentiannya sudah ditandatangani Bupati. Hari ini (kemarin) SK tersebut telah diserahkan ke Sekdes yang mewakili eks Kades dan Camat Pondok Suguh,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mukomuko, Ramdani SE MSi melalui Kabid Pemerintahan Desa, Ali Nasri SH. Pemberhentian Kades Pondok Kandang itu dengan Keputusan Bupati Mukomuko, nomor 714 tahun 2013 tentang pengesahan pemberhentian Kepala Desa Pondok Kandang dan penunjukan penjabat sementara Kades Pondok Kandang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko. Keputusan itu berisikan diantaranya, mengesahkan pemberhentian Ahmad Zuhur sebagai Kades Pondok Kandang, Kecamatan Pondok Suguh, periode 2009 – 2015. Selanjutnya menunjuk Zainal Abidin Sekdes Pondok Kandang sebagai penjabat sementara Kades Pondok Kandang dan memerintahkan Penjabat Kades Pondok Kandang untuk melaksanakan tugas pemerintahan desa. Pemberhentian Kades itu, kata Ali, didasari Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pondok Kandang, nomor 04/BPD/PK/2013 tanggal 4 November 2013 dan nomor 07/BPD/PK/2013 tangal 5 November 2013. Perihal rekomendasi pemberhentian Kades Pondok Kandang dan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mukomuko, nomor 467/LHP/INSP/2013 tanggal 9 DEsember 2013. Perihal laporan hasil pemeriksaan khusus kasus rekomendasi pemberhentian saudara Ahmad Zuhur sebagai Kades Pondok Kandang. “Inilah dasar diantaranya Kades defintif itu diberhentikan,” demikian Ali Nasri. Terpisah, eks Kades Pondok Kandang, Ahmad Zuhur dihubungi Bengkulu Ekspress, mengaku sudah mengetahui hal itu. “ Sk pemberhentian itu sudah saya ketahui. SK nya saya minta kepad Sekdes untuk menjemputnya di Kabupaten,” katanya. Ia menyampaikan selaku Kades Pondok Kandang tidak ada hal – hal yang dilakukan yang melanggar hukum. Begitu pun dengan kondisi diesa tetap kondusif dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Untuk saat ini saya belum mau berkomentar lebih jauh. Kita lihat sajalah nanti,” singkatnya. (900)
Kades Pondok Kandang Kembali Diberhentikan
Rabu 18-12-2013,17:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-05-2026,08:12 WIB
Libur Panjang, Trafik Tol Bengkulu–Taba Penanjung Turun Tipis di Tengah Lonjakan Kendaraan JTTS
Sabtu 30-05-2026,10:01 WIB
Gangster Meresahkan, Polres Rejang Lebong Siap Tindak Tegas Pelaku Gangguan Kamtibmas
Sabtu 30-05-2026,08:13 WIB
Perumda Tirta Hidayah Salurkan Air Tangki untuk Warga Terdampak Gangguan IPA Nelas
Sabtu 30-05-2026,09:51 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Imbau Juru Parkir Segera Perpanjang SPT
Sabtu 30-05-2026,10:00 WIB
Harga Sawit Anjlok di Bawah Rp 900, Wakil Bupati Seluma Sidak Pabrik CPO dan Warning Pemilik DO
Terkini
Sabtu 30-05-2026,19:54 WIB
Terseret Ombak Saat Perpisahan Sekolah, Pelajar di Kaur Belum Ditemukan
Sabtu 30-05-2026,17:23 WIB
Bantah Keterangan Aan Iskandar, GM Mercure Tegaskan Manajemen Tidak Jual Mihol Golongan B dan C
Sabtu 30-05-2026,17:17 WIB
Polda Bengkulu Warning Tempat Hiburan Malam, Pelanggar Aturan Siap Ditindak
Sabtu 30-05-2026,15:47 WIB
Astra Motor Bengkulu Ramaikan Push Bike Competition, Jadi Ajang Seru Anak dan Orang Tua di Akhir Pekan
Sabtu 30-05-2026,15:41 WIB