Pencuri dan Penadah Ditangkap

Rabu 18-12-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong, Selasa malam (17/12) akhirnya dapat mengungkap kasus pencurian 6 unit komputer di gedung SDN 09 Curup, Jum\'at (13/12) lalu. Dua orang pelaku berinisial AD (26) dan SO (43), warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah diamankan karena diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Selain kedua terduga maling, polisi juga mengamankan 3 warga lainnya yang diduga merupakan penjual serta pembeli komputer hasil curian, diantaranya, DD (28) warga Kelurahan Kesambe Baru, EK (37) warga Kelurahan Kepala Siring dan AG (21) warga jalan Kartini Kecamatan Curup, di kediamannya masing-masing tanpa memberikan perlawanan. Sebanyak 3 unit komputer curian diamankan polisi dari kediaman DD sebagai barang bukti. Sayangnya 3 pelaku utama pencurian berhasil kabur dalam pengejaran petugas. Kapolres RL AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo dikonfirmasi menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari info yang diterima polisi dari masyarakat terkait transaksi jual beli komputer dengan harga murah. Polisi akhirnya mampu mematikan komputer yang akan dijual beli merupakan hasil curian, selanjutnya melakukan penggrebekan di rumah DD. Hasilnya, petugas menemukan 3 unit computer hasil curian milik SD 09 Curup. Setelah dilakukan pengembangan terhadap DD, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 warga lainnya. Diantaranya, AG, EK, AD dan SO. \"Warga yang kita amankan memiliki peran dari pencurian, penjualan serta pembelian komputer, masih kita periksa untuk kepentingan penyelidikan,\" tegas Kasat. Ditambahkan Kasat, saat ini pihaknya masih melakukan perburuan terhadap 3 pelaku uatama pencurian yang berhasil kabur dari kejaran petugas. “Identitas 3 pelaku pencurian tersebut sudah kita kantongi. Ketiganya merupakan warga asli kabupaten RL. Diperkirakan ketiganya masih berada dan bersembunyi di dalam wilayah Kabupaten RL,” tegas Margopo. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait