Lokasi Masjid Agung Aset Milik Pemprov

Selasa 17-12-2013,21:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE – Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kaur tetap akan membahas  KUA-PPAS. Namun untuk pembahasan aset, DPRD tidak bisa memberikan rekomendasi penghapusan aset SMPN I KS. Setelah DPRD Kaur menerima surat resmi dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Bengkulu terkait dengan status SMPN 1 Kaur Selatan. Bahwa sesuai nomor surat  Dinas Provinsi Nomor 642/17.18/DIKPROP tanggal 12 Desember menegaskan bahwa aset SMPN I masih milik Provinsi Bengkulu, sehingga saat ini masih proses hibah ke kabupaten Kaur. \"Sebelumnya DPRD sudah mengirim surat nomor 170/302/B.1/KK/2013 tanggal 12 Desember yang lalu tentang rencana pembangunan SMPN 1 Kaur Selatan. Terkait hal itu Disdik langsung menjawab dengan surat kita. Sehingga  status SMPN 1 Kaur Selatan masih dalam proses pelaporan ke Pemda Provinsi  untuk dihibahkan ke Kabupaten Kaur,\" kata Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos, kemarin. Dengan demikian, terkait hal tersebut DPRD kabupaten Kaur tetap akan membahas KUA-PPAS sehingga tidak akan menghambat proses pembahasan tersebut. Sementara terkait dengan persoalan pembanguan masjid agung dari lokasi SPMN 1 Kaur Selatan bukan wewenang DPRD Kaur sebab masih menjadi aset Provinsi Bengkulu. \"Soal lahan SMPN 1 Kaur Selatan akan disulap menjadi masjid Agung bukan wewenang kita silakan pemkab berurusan dengan provinsi Bengkulu,\" jelasnya. Selain itu, ada 20 sekolah yang saat ini bukan menjadi aset Daerah. Namun 20 sekolah ini masih proses penghibahan ke Kabupaten Kaur. \"Jadi hal ini harus di ketahui dinas pendidikan Kaur, karena aset 20 sekolah itu masih milik bengkulu,\" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait