Bayar PBB di Pemda

Selasa 17-12-2013,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Bupati Lebong H ROsjonsyah SIP MSi, kemarin meresmikan Gedung Gedung Pelayanan PBB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong. Kini masyarakat harus membayar PBB di Pemda, tepatnya di gedung pelayanan PBB DPKKA yang diresmikan bupati tersebut. Bupati berharap dengan diresmikannya gedung tersebut pelayanan pajak terhadap masyarakat dapat meningkat. Karena pajak merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat utama dibandingkan dengana pendapatan lainnya. \"Harapan saya dengan telah berdirinya kantor pelayanan pajak ini dapat juga memberikan kemudahan bagi warga lebong untuk membayar pajak, selama ini jika untuk pengurusan pajak harus ke Curup maka sekarang sudah bisa dilakukan langsung di Lebong,\" kata Bupati. Terpisah, Kepala DPPKA Lebong, Mahmud Syam SP MM menambahkan, Untuk tahap awal kantor Pelayanan PBB-P2 Lebong ini berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2013 tentang pajak daerah dan perbub nomor 28 tahun 2013, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan akan melayani Klasifikasi nilai Jual Objek Pajak, Tata cara pengurangan, keberatan, Restitusi/pengembalian, Pembayaran pelaporan, pembetulan dan penagihan. \"Untuk tahap awal ini, kita sudah menyiapkan 8 orang petugas untuk pelayanan PBB ini, sembari berjalan penambahan SDM ini akan kita lakukan secara bertahap,\" kata Mahmud. Ditambahkan Mahmud, bagi masyarakat kabupaten Lebong yang ingin mendaftarkan PBB ke Kantor pelayanan PBB ini sudah dapat di lakukan pada awal tahun 2014. Proses pendaftaran dan pendataan PBB-P2 ini yakni dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani. Lalu dikembalikan ke Kantor Pelayanan PBB lebong dengan dilampiri bukti-bukti pendukung seperti sketsa/denah objek pajak, fotokopi KTP dan NPWP, fotokopi sertifikat tanah,fotokopi akta jual beli,atau bukti pendukung lainnya. \"Formulir SPOP disediakan di Kantor Pelayanan Pajak. Pendataan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurangkurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan,\" pungkas Mahmud.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait