TUBEI,BE - Bupati Lebong H ROsjonsyah SIP MSi, kemarin meresmikan Gedung Gedung Pelayanan PBB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong. Kini masyarakat harus membayar PBB di Pemda, tepatnya di gedung pelayanan PBB DPKKA yang diresmikan bupati tersebut. Bupati berharap dengan diresmikannya gedung tersebut pelayanan pajak terhadap masyarakat dapat meningkat. Karena pajak merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat utama dibandingkan dengana pendapatan lainnya. \"Harapan saya dengan telah berdirinya kantor pelayanan pajak ini dapat juga memberikan kemudahan bagi warga lebong untuk membayar pajak, selama ini jika untuk pengurusan pajak harus ke Curup maka sekarang sudah bisa dilakukan langsung di Lebong,\" kata Bupati. Terpisah, Kepala DPPKA Lebong, Mahmud Syam SP MM menambahkan, Untuk tahap awal kantor Pelayanan PBB-P2 Lebong ini berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2013 tentang pajak daerah dan perbub nomor 28 tahun 2013, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan akan melayani Klasifikasi nilai Jual Objek Pajak, Tata cara pengurangan, keberatan, Restitusi/pengembalian, Pembayaran pelaporan, pembetulan dan penagihan. \"Untuk tahap awal ini, kita sudah menyiapkan 8 orang petugas untuk pelayanan PBB ini, sembari berjalan penambahan SDM ini akan kita lakukan secara bertahap,\" kata Mahmud. Ditambahkan Mahmud, bagi masyarakat kabupaten Lebong yang ingin mendaftarkan PBB ke Kantor pelayanan PBB ini sudah dapat di lakukan pada awal tahun 2014. Proses pendaftaran dan pendataan PBB-P2 ini yakni dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani. Lalu dikembalikan ke Kantor Pelayanan PBB lebong dengan dilampiri bukti-bukti pendukung seperti sketsa/denah objek pajak, fotokopi KTP dan NPWP, fotokopi sertifikat tanah,fotokopi akta jual beli,atau bukti pendukung lainnya. \"Formulir SPOP disediakan di Kantor Pelayanan Pajak. Pendataan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurangkurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan,\" pungkas Mahmud.(777)
Bayar PBB di Pemda
Selasa 17-12-2013,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Meski Tertunda, Pemprov Terus Genjot Kelanjutan Tol Bengkulu –Lubuklinggau
Minggu 19-04-2026,15:01 WIB
Produk Halal Jadi Kebutuhan Mendasar, Komisi VIII DPR RI Ingatkan Kesadaran Masyarakat dan Pelaku UMKM
Minggu 19-04-2026,13:43 WIB
Kesiapan Bengkulu Hadapi Ancaman Megathrust Terus Diperkuat Lewat Simulasi
Minggu 19-04-2026,14:56 WIB
Pengelolaan Dana Haji Kian Transparan, DPR RI dan BPKH Paparkan Sistem Pengawasan Berlapis di Bengkulu
Minggu 19-04-2026,14:44 WIB
Ringankan Pajak Masyarakat, Pemprov Bengkulu Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Terkini
Senin 20-04-2026,09:17 WIB
Serunai Resto Hadirkan “Flavors of the Month April” di Hotel Santika Bengkulu
Senin 20-04-2026,08:52 WIB
TENTANG DIA (SERI 2)
Minggu 19-04-2026,19:43 WIB
Kue Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Meski Tertunda, Pemprov Terus Genjot Kelanjutan Tol Bengkulu –Lubuklinggau
Minggu 19-04-2026,19:07 WIB