Sengketa CADDTS, BKSDA Diminta Upayakan Mufakat

Senin 19-11-2012,09:32 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU,BE - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Herry Alfian AK meminta agar BKSDA tidak main lapor kepada pihak kepolisian, terkait masyarakat yang dianggap merambah hutan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah (CADDTS). BKSDA diminta mengutamakan menyelesaikan persoalan dengan mufakat.

  \"Kami meminta BKSDA menghentikan proses hukum terhadap masyarakat,\" ujar Herry. Ia mengatakan, penangkapan terhadap warga yang diduga melanggar hukum tersebut belum dapat diproses lebih lanjut sebelum status kawasan konservasi itu jelas. Sebab ada perbedaan data.  \"Data yang kami peroleh, luas kawasan cagar alam dusun besar yang ditandangtangani Menteri Kehutanan hanya 434 hektare, tetapi meluas menjadi 574 hektare,\" katanya.

Ia  meminta penangguhan terhadap warga yang dituduh sebagai perambah.  Warga yang menduduki kawasan di luar 434 hektare tidak dapat disebut melanggar hukum.  Sebab keputusan Menteri Kehutanan tentang kawasan itu hanya 434 hektar. \"Berarti warga yang berada di luar itu, walaupun masuk dalam area 574 hektare tidak dapat disebut perambah,\" katanya.

Ia mengatakan, Komisi I juga mempertanyakan kinerja tim adhoc yang dibentuk atas fasilitasi DPRD Provinsi Bengkulu untuk memperjelas tentang kawasan Cagar Alam Dusun Besar. Kinerja tim adhoc dipertanyakan sebab di lapangan tidak ada aksi yang menunjukkan penyelesaian persoalan sengketa lahan tersebut. \"Pada pertemuan pembentukan tim adhoc ada kesepakatan bagi warga untuk tidak memperluas kebun dan tidak melakukan penanaman baru,\" katanya.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Jaja Mulyana mengatakan penetapan kawasan CA Dusun Besar register 61 berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor 602 dengan luas kawasan 577 hektare. \"BKSDA berpedoman pada dasar hukum yang jelas, dimana  SK Menhut  nomor 602 luasnya 577 hektare, bukan 434 hektare,\" katanya.(100)

Tags :
Kategori :

Terkait