CURUP, BE - Wacana penggunaan hak Interpelasi sebagai reaksi atas tuntutan 15 mantan pejabat di Kabupaten Rejang Lebong (RL), yang kini berstatus PNS fungsional umum berhenti di tengah jalan. Pasalnya, dukungan atas penggunaan hak tersebut ternyata hanya didukung oleh 4 tanda tangan anggota dewan di DPRD Kabupaten RL. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten RL Suardhi DS, dikonfirmasi wartawan belum lama ini di gedung dewan menegaskan, hak interpelasi tersebut tetap akan berjalan. Hanya, politisi Partai Demokrat itu mengaku prosedur penggunaan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003 belum sesuai tata tertib yang ada. \"Hak Interpelasi tetap akan jalan, namun proses penggunakaan hak tersebut muncul dari usulan fraksi. Seperti dalam tatib kita, minimal diusulkan oleh 5 orang dari minimal 2 fraksi yang ada, sekarang ini baru ada 4 orang, makanya belum terlaksana,\" katanya. Saat ini lanjut Suhardi, penggunaan Hak Inteplasi baru sebatas wacana ditingkatan kalangan anggota dewan, dan belum sampai dibawa ke tingkatan pembahasan khusus. Mengingat, jumlah pengusul belum sesuai dengan jumlah yang tertera dalam tata tertib (Tatib) yang ada di DPRD RL. \"Kalau nanti jumlah pengusulnya itu mencukupi dan sesuai dengan tatib, maka kita akan teruskan dan akan dibahas secara khusus,\" terangnya. Munculnya usulan Hak Interpelasi DPRD ini sendiri bermula dari surat telaah staf dari sejumlah PNS fungsional umum, terkait penempatan para mantan pejabat yang diperkirakan perlu ada refisi, yang disampaikan kepada Bapperjakat dan DPRD RL. Surat itu direspon cepat oleh Komisi I DPRD RL dengan mengundang para pembuat surat untuk melakukan hearing, bahkan turut menundang Bapperjakat. Sayangnya, meski telah dua kali menggelar hearing rapat, anggota Bapperjakat berhalangan hadir dan hanya diwakilkan oleh para staf dan Kabag Adminisrasi Hukum. Hal itu membuat para wakil rakyat murka dan mewacanakan menggunaan hak Interpelasi untuk mendapatkan jawaban atas telaah para staf fungsional umum yang nota bene merupakaan para mantan pejabat eselon II dan III di Pemkab RL. (999)
Interpelasi Dewan Mentah
Senin 16-12-2013,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:10 WIB
Antisipasi Lonjakan Pasokan LPG Ditambah 7.840 Tabung
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,16:45 WIB
Polres Mukomuko Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis Saat Lebaran 1447 H, Dijaga CCTV 24 Jam
Terkini
Jumat 20-03-2026,16:12 WIB
21 Masjid Gelar Salat Id Lebih Awal di Bengkulu Selatan
Jumat 20-03-2026,15:51 WIB
Ribuan Warga Muhammadiyah Rejang Lebong Gelar Shalat Idul Fitri di Lima Lokasi
Jumat 20-03-2026,15:44 WIB
Mudik Nyaman Bersama Honda, Ribuan Konsumen Setia Berangkat Pulang Kampung
Jumat 20-03-2026,15:40 WIB
Polda Bengkulu Siap Gelar Operasi Ketupat Nala 2026, Fokus Amankan Arus Mudik hingga Kawasan Rawan
Jumat 20-03-2026,09:17 WIB