BENGKULU, BE - Hari ini, Tim Terpadu Pengawasan Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 akan berkoordinasi guna melakukan persiapan akhir. Koordinasi menjelang pembongkaran beberapa bangunan warga yang melanggar garis sempadan jalan (GSJ) dan garis sempadan bangunan (GSB) di Jalan RE Martadinata Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu ini digelar di Kantor Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan, sekitar pukul 09.00 WIB. \"Besok (hari ini, red) kami tim akan berkoordinasi di Kantor Dinas Tata Kota dan Pengawasan. Kami akan melihat kesiapan tim untuk melakukan pembongkaran. Lusa (besok, red) pembongkaran akan kita laksanakan,\" kata Ketua Tim Terpadu Pengawasan Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013, Ir Yalinus, kemarin. Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan tersebut menjelaskan, sebelum memutuskan untuk melakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif cukup lama kepada warga sekitar. Pembongkaran ini sendiri, lanjutnya, harus segera dilaksanakan sebelum masa tahun anggaran 2013 berakhir. \"Pelebaran jalan itu keputusannya sudah final. Tidak bisa diutak-atik lagi. Besok (hari ini, red) kita masih memberikan kesempatan kepada warga untuk membongkar sendiri. Silakan menunjukkan itikad baiknya,\" sampainya. Sementara Camat Kampung Melayu, Dra Zulyati, membenarkan hal tersebut. Disampaikannya, eksekusi terhadap bangunan warga tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Katanya, tanah yang akan dieksekusi tersebut merupakan tanah Pemerintah Kota, bukan tanah warga. \"Lagian pelebaran jalan itu kan maknanya positif. Yakni untuk menghindari kecelakaan. Jadi kita berharap warga masyarakat dapat mengerti. Kami berharap konflik-konflik yang mungkin terjadi dapat dinetralisir,\" imbuhnya. Senada disampaikan Kabag Pemerintah Setda Kota, M Dani, penertiban bangunan yang melanggar GSJ dan GSB tersebut tetap akan dilakukan dan tanpa disertai ganti rugi. Program ini, bebernya, merupakan program pusat dimana anggarannya bersumber dari APBN dan hanya dialokasikan untuk kegiatan operasional tanpa ganti rugi. \"Sumber dananya berasal dari APBN dan didalamnya tidak ada ganti rugi. Namun ke depan, terhadap bangunan-bangunan lainnya, kami upayakan agar biaya ganti rugi masuk didalamnya. Kami akan menyampaikan usul ini kepada pemerintah pusat dengan berlandaskan pada asas kemanusiaan,\" paparnya. (009)
Besok, Bangunan Dibongkar
Senin 16-12-2013,13:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB