TAIS, BE - Rancanangan Peraturan Daerah (Perda) Kompilasi Hukum Adat yang akhir-akhir ini dibahas, akhirnysa ditangguhkan anggota DPRD Seluma. Rapat paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi tentang 4 Raperda yang dibahas kemarin (13/12) hanya mengesahkan Perda Perubahan Struktur Organisasi Pemkab. Sementara itu, 3 Raperda lainnya, termasuk Kompilasi Hukum adat dinyatakan akan dibahas kemabli oleh anggota dewan sampai tahun depan. \"Sesuai dengan hasil rapat kita tanggal 6 sampai 12 Desember ini, 3 Raperda belum bisa disetujui untuk ditingkatkan menjadi Perda,\" kata Juru Bicara Baleg DPRD Seluma H Midin Amat. Dijelaskannya, belum bisa disetujuinya 3 Raperda Kompilasi Hukum Adat, Perda Sistem Perencanaan Pembangunan dan Perda Ketertiban Umum itu sesuai dengan rekomendasi dari hasil rapat di tingkat komisi dan Baleg sebelumnya. Selain itu, masih perlu pembahasan yang lebih mendetil dan dperhitungan dampak bagi masyarakat ketika raperda tersebut nantinya diterbitkan menjadi perda. Terlebih, masing-masing rapera diantarana raperda kompilasi hukum adat, raperda ketertiban umum dan raperda sistem perencanaan pembangunan daerah sifatnya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga sangat rentan jika nanti tidak dibahas dengan teliti. \"Cotohnya Raperda Hukum Adat, itu menyangkut kepentingan masyarakat. Jika telah diterbitkan Perdanya, otomatis pemberlakuannya akan mengikat. Sanksi yang dilakukan dan dianggap melanggar tentunya akan ada dendanya. Ini masih perlu dibahas lagi. Sebab dikhawatikan nantinya denda tersebut aka memberatkan masyarakat,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Seluma Drs Martadinta menyatakan, kendati belum disahkan dalam masa sidang terakhir tahun ini. Namun 3 raperda lainnya tetap akan menjadi prioritas pada masa sidang selanjutnya. Yaitu pada masa sidang pertama tahun anggaran masa sidang 2014 mendatang. \"Setelah ini kita akan melakukan pembahasan lebih lanjut, barlah pada masa sidang pertama tahun 2014 mendatang raperda tersebut kita jadwalkan sidang pengesahannya,\"sampainya. (333)
Perda Hukum Adat Ditangguhkan
Sabtu 14-12-2013,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB