TAIS, BE - Rancanangan Peraturan Daerah (Perda) Kompilasi Hukum Adat yang akhir-akhir ini dibahas, akhirnysa ditangguhkan anggota DPRD Seluma. Rapat paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi tentang 4 Raperda yang dibahas kemarin (13/12) hanya mengesahkan Perda Perubahan Struktur Organisasi Pemkab. Sementara itu, 3 Raperda lainnya, termasuk Kompilasi Hukum adat dinyatakan akan dibahas kemabli oleh anggota dewan sampai tahun depan. \"Sesuai dengan hasil rapat kita tanggal 6 sampai 12 Desember ini, 3 Raperda belum bisa disetujui untuk ditingkatkan menjadi Perda,\" kata Juru Bicara Baleg DPRD Seluma H Midin Amat. Dijelaskannya, belum bisa disetujuinya 3 Raperda Kompilasi Hukum Adat, Perda Sistem Perencanaan Pembangunan dan Perda Ketertiban Umum itu sesuai dengan rekomendasi dari hasil rapat di tingkat komisi dan Baleg sebelumnya. Selain itu, masih perlu pembahasan yang lebih mendetil dan dperhitungan dampak bagi masyarakat ketika raperda tersebut nantinya diterbitkan menjadi perda. Terlebih, masing-masing rapera diantarana raperda kompilasi hukum adat, raperda ketertiban umum dan raperda sistem perencanaan pembangunan daerah sifatnya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga sangat rentan jika nanti tidak dibahas dengan teliti. \"Cotohnya Raperda Hukum Adat, itu menyangkut kepentingan masyarakat. Jika telah diterbitkan Perdanya, otomatis pemberlakuannya akan mengikat. Sanksi yang dilakukan dan dianggap melanggar tentunya akan ada dendanya. Ini masih perlu dibahas lagi. Sebab dikhawatikan nantinya denda tersebut aka memberatkan masyarakat,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Seluma Drs Martadinta menyatakan, kendati belum disahkan dalam masa sidang terakhir tahun ini. Namun 3 raperda lainnya tetap akan menjadi prioritas pada masa sidang selanjutnya. Yaitu pada masa sidang pertama tahun anggaran masa sidang 2014 mendatang. \"Setelah ini kita akan melakukan pembahasan lebih lanjut, barlah pada masa sidang pertama tahun 2014 mendatang raperda tersebut kita jadwalkan sidang pengesahannya,\"sampainya. (333)
Perda Hukum Adat Ditangguhkan
Sabtu 14-12-2013,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 28-08-2026,10:55 WIB
Sering Terpapar Matahari Bikin Kulit Belang? Begini Cara Mengatasinya
Jumat 28-08-2026,09:39 WIB
Ada yang Paling Setia hingga Paling Misterius, Ini Fakta 12 Zodiak
Jumat 28-08-2026,11:01 WIB
Cara Ampuh Menghilangkan Bekas Jerawat agar Kulit Tampak Lebih Bersih
Jumat 28-08-2026,10:28 WIB
Mengenal Bubur Sekoi, Kuliner Khas Bengkulu yang Mulai Jarang Dikenal
Jumat 28-08-2026,10:16 WIB
Gaya Naykilla dan Tenxi Jadi Sorotan di Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day
Terkini
Jumat 28-08-2026,16:04 WIB
Ribuan Jamaah Gema Salawat untuk Negeri di Masjid Raya Baitul Izzah Bengkulu
Jumat 28-08-2026,15:15 WIB
Pernah 7 Tahun di Curup, Ketua PT Bengkulu Djaniko Girsang: “Seperti Pulang Kampung”
Jumat 28-08-2026,15:05 WIB
Jamsostek Award 2026: Helmi Hasan Dorong Perlindungan Pekerja Bengkulu Makin Luas
Jumat 28-08-2026,15:03 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 30 September
Jumat 28-08-2026,15:00 WIB