TAIS, BE - Rancanangan Peraturan Daerah (Perda) Kompilasi Hukum Adat yang akhir-akhir ini dibahas, akhirnysa ditangguhkan anggota DPRD Seluma. Rapat paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi tentang 4 Raperda yang dibahas kemarin (13/12) hanya mengesahkan Perda Perubahan Struktur Organisasi Pemkab. Sementara itu, 3 Raperda lainnya, termasuk Kompilasi Hukum adat dinyatakan akan dibahas kemabli oleh anggota dewan sampai tahun depan. \"Sesuai dengan hasil rapat kita tanggal 6 sampai 12 Desember ini, 3 Raperda belum bisa disetujui untuk ditingkatkan menjadi Perda,\" kata Juru Bicara Baleg DPRD Seluma H Midin Amat. Dijelaskannya, belum bisa disetujuinya 3 Raperda Kompilasi Hukum Adat, Perda Sistem Perencanaan Pembangunan dan Perda Ketertiban Umum itu sesuai dengan rekomendasi dari hasil rapat di tingkat komisi dan Baleg sebelumnya. Selain itu, masih perlu pembahasan yang lebih mendetil dan dperhitungan dampak bagi masyarakat ketika raperda tersebut nantinya diterbitkan menjadi perda. Terlebih, masing-masing rapera diantarana raperda kompilasi hukum adat, raperda ketertiban umum dan raperda sistem perencanaan pembangunan daerah sifatnya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga sangat rentan jika nanti tidak dibahas dengan teliti. \"Cotohnya Raperda Hukum Adat, itu menyangkut kepentingan masyarakat. Jika telah diterbitkan Perdanya, otomatis pemberlakuannya akan mengikat. Sanksi yang dilakukan dan dianggap melanggar tentunya akan ada dendanya. Ini masih perlu dibahas lagi. Sebab dikhawatikan nantinya denda tersebut aka memberatkan masyarakat,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Seluma Drs Martadinta menyatakan, kendati belum disahkan dalam masa sidang terakhir tahun ini. Namun 3 raperda lainnya tetap akan menjadi prioritas pada masa sidang selanjutnya. Yaitu pada masa sidang pertama tahun anggaran masa sidang 2014 mendatang. \"Setelah ini kita akan melakukan pembahasan lebih lanjut, barlah pada masa sidang pertama tahun 2014 mendatang raperda tersebut kita jadwalkan sidang pengesahannya,\"sampainya. (333)
Perda Hukum Adat Ditangguhkan
Sabtu 14-12-2013,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:10 WIB
Antisipasi Lonjakan Pasokan LPG Ditambah 7.840 Tabung
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:01 WIB
Kapolres Rejang Lebong Pantau Arus Mudik dan Objek Wisata, Lalu Lintas Masih Lancar
Terkini
Jumat 20-03-2026,18:06 WIB
Presiden Imbau Hemat Energi, Pertamina Bagi Tips Masak yang Lebih Efisien
Jumat 20-03-2026,16:12 WIB
21 Masjid Gelar Salat Id Lebih Awal di Bengkulu Selatan
Jumat 20-03-2026,15:51 WIB
Ribuan Warga Muhammadiyah Rejang Lebong Gelar Shalat Idul Fitri di Lima Lokasi
Jumat 20-03-2026,15:44 WIB
Mudik Nyaman Bersama Honda, Ribuan Konsumen Setia Berangkat Pulang Kampung
Jumat 20-03-2026,15:40 WIB