TAIS, BE - Rancanangan Peraturan Daerah (Perda) Kompilasi Hukum Adat yang akhir-akhir ini dibahas, akhirnysa ditangguhkan anggota DPRD Seluma. Rapat paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi tentang 4 Raperda yang dibahas kemarin (13/12) hanya mengesahkan Perda Perubahan Struktur Organisasi Pemkab. Sementara itu, 3 Raperda lainnya, termasuk Kompilasi Hukum adat dinyatakan akan dibahas kemabli oleh anggota dewan sampai tahun depan. \"Sesuai dengan hasil rapat kita tanggal 6 sampai 12 Desember ini, 3 Raperda belum bisa disetujui untuk ditingkatkan menjadi Perda,\" kata Juru Bicara Baleg DPRD Seluma H Midin Amat. Dijelaskannya, belum bisa disetujuinya 3 Raperda Kompilasi Hukum Adat, Perda Sistem Perencanaan Pembangunan dan Perda Ketertiban Umum itu sesuai dengan rekomendasi dari hasil rapat di tingkat komisi dan Baleg sebelumnya. Selain itu, masih perlu pembahasan yang lebih mendetil dan dperhitungan dampak bagi masyarakat ketika raperda tersebut nantinya diterbitkan menjadi perda. Terlebih, masing-masing rapera diantarana raperda kompilasi hukum adat, raperda ketertiban umum dan raperda sistem perencanaan pembangunan daerah sifatnya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga sangat rentan jika nanti tidak dibahas dengan teliti. \"Cotohnya Raperda Hukum Adat, itu menyangkut kepentingan masyarakat. Jika telah diterbitkan Perdanya, otomatis pemberlakuannya akan mengikat. Sanksi yang dilakukan dan dianggap melanggar tentunya akan ada dendanya. Ini masih perlu dibahas lagi. Sebab dikhawatikan nantinya denda tersebut aka memberatkan masyarakat,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Seluma Drs Martadinta menyatakan, kendati belum disahkan dalam masa sidang terakhir tahun ini. Namun 3 raperda lainnya tetap akan menjadi prioritas pada masa sidang selanjutnya. Yaitu pada masa sidang pertama tahun anggaran masa sidang 2014 mendatang. \"Setelah ini kita akan melakukan pembahasan lebih lanjut, barlah pada masa sidang pertama tahun 2014 mendatang raperda tersebut kita jadwalkan sidang pengesahannya,\"sampainya. (333)
Perda Hukum Adat Ditangguhkan
Sabtu 14-12-2013,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:13 WIB
Jalan Rusak Bertahun-tahun, DPRD Desak Pelindo Tepati Janji Tuntas pada 2026
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB
Bisa Dipidana, Pemilik Ternak Lepas Liar di Bengkulu Selatan Terancam Proses Hukum Jika Picu Kecelakaan Maut
Terkini
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB