KEPALA Desa (Kades) Talang Prapat Kecamatan Seluma Barat, Aidit B mengatakan, Pemkab dan DPRD Seluma harus segera membahas dan mengesahkan Perda Alih Fungsi lahan. Pasalnya, saat ini areal persawahan di Seluma Barat sudah mencapai 500 hektar dialihfungsikan menjadi kebunan kelapa sawit. “Kami mengharapkan agar pemerintah daerah dan DPRD Segera membahas dan mengesahkannya. Kemudian mengatur sanksi pidana akibat dari alihfungsi lahan tersebut,” kata Aidit B. Menurutnya, saat ini areal sawah di Talang Prapat dan Purbosari yang menjadi kebun sawit dialiri oleh Bendungan Seluma. Namun, warga tetap mengganti tanaman mereka dengan sawit. Ia sendiri hanya bisa memberikan sosialisasi dan penjelasan. Karena sejauh ini belum ada peraturan yang jelas yang melarang mengenai alihfungsi lahan tersebut. “Saya sendiri sudah sering melakukan sosialisasi bahkan saya tegur masyarakat untuk tetap menanami sawah mereka dengan padi, tapi justru masyarakat tetap menanami sawah mereka dengan sawit,” tegasnya. Katanya, jika tidak dihentikan dan diterbitkan melalui payung hukum yang melarang alih fungsi lahan, dipastikan lokasi sawah pertanian yang harusnya ditanami padi akan habis. Karena masyarakat semakin banyak menggantinya dengan tanaman sawit. (333)
Minta Perda Alih Fungsi
Sabtu 14-12-2013,18:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :