BENGKULU, BE - Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota Bengkulu kembali menemukan adanya penerbitan tiga surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower ilegal. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan, Ir Yalinus. Data terhimpun, ketiga bangunan tower tersebut milik PT Hutchison CP Telecommunications (HCPT) yang berbasis di Jakarta Selatan. Tower yang pertama terletak di Jalan Kapuas Va RT 6 RW 2 Kelurahan Lingkar Barat. Tower kedua terletak di Jalan Rinjani RT 11 RW 3 Kelurahan Jembatan Kecil. Dan yang ketiga terletak di Jalan Cimanuk RT 10 RW 5 Kelurahan Jalan Gedang. Ketiganya terletak di Kecamatan Gading Cempaka. \"Kami akan melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib sehingga kelak dapat diproses secara hukum,\" kata Yalinus yang dijumpai di ruang kerjanya, kemarin. Ketiga tower tersebut terletak di kawasan yang diperuntukkan bagi pemukiman warga. Dalam surat tersebut juga dibubuhkan pernyataan bahwa IMB tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) pada tahun 2012 yang lalu. Tower yang terletak di Jalan Kapuas dan Cimanuk diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2013. Sementara yang di Jalan Rinjani diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2013. Meksi ketiga surat IMB tower tersebut tampak asli, namun Yalinus menegaskan bahwa penerbitan ketiganya tampak sepengetahuan dirinya selaku kepala dinas. \"Kami menyatakan ini ilegal setelah penelusuran yang kami lakukan dalam beberapa waktu terakhir,\" ungkapnya. Yalinus membeberkan, selain ketiga tower tersebut, pihaknya masih melakukan penulusuran terhadap tower-tower yang lain. Ia tak menampik banyaknya bangunan tower lainnya yang didirikan secara ilegal. \"Dalam catatan kami, hanya 13 tower yang sah. Diluar ini semua ilegal. Tapi sejauh ini masih kami telusuri,\" sampainya. Ia menunding bahwa Zulfikor, Staf pada Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota Bengkulu merupakan dalang dibalik penerbitan IMB ilegal yang mencatut namanya ini. Kepada warga maupun pengusaha yang berkeinginan untuk menerbitkan IMB, ia mengimbau agar permohonan untuk menerbitkan IMB dilakukan secara legal dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. \"Uangnya langsung setorkan kepada pihak Bank. Jangan kepada oknum kami,\" imbuhnya. Ketika PT HCPT dikonfirmasi melalui kontak resminya, tidak ada jawaban. Pengelola tower yang berada di Jalan Kapuas Va RT 6 RW 2 Kelurahan Lingkar Barat pun saat hendak ditemui dalam keadaan kosong. (009)
Tiga IMB Tower Ilegal
Sabtu 14-12-2013,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,16:17 WIB
Mahasiswa Dibacok Saat Melintas di Binduriang, Polisi Buru Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB