JAKARTA, BE - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mempersempit gerak para spekulan properti yang disubsidi pemerintah. Salah satunya dengan memberlakukan sanksi berupa pencabutan hak kepemilikan jika properti subsidi dijual sebelum masa cicilan kredit selesai. Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kawasan Permukiman dan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebenarnya hal itu sudah diamanatkan. \"UU sudah mengatur dan melarang pengalihan rumah atau rumah susun yang dimiliki atas fasilitas subsidi dari pemerintah,\" ujarnya kemarin. Untuk lebih mempertegas, saat ini Kemenpera sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang akan mengatur tentang larangan tersebut. Sri mengungkapkan, salah satu poin yang sedang dibahas adalah pemberian sanksi jika properti subsidi dijual sebelum masa cicilan selesai. \"Itu biasanya dilakukan oleh spekulan. Jika hal ini terjadi, maka ada pembatalan pemilikan,\" tuturnya. Nanti akan dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang bertugas mengurusi hal semacam itu. Properti yang disita negara karena dijual sebelum waktunya akan ditawarkan kembali kepada masyarakat yang berhak menerima. \"Ini untuk memastikan agar peruntukan rumah sederhana bersubsidi tepat sasaran. Tak hanya diborong untuk dijual kembali,\" sambungnya. Saat ini pemerintah melalui Kemenpera masih merumuskan peraturan menteri yang mengatur tentang hal itu. Kebijakan tersebut bukan tidak hanya berlaku untuk rumah tapak (horizontal) tetapi juga rumah susun (vertikal). \"Uang pokok di luar bunga akan dikembalikan kepada si penerima kredit sehingga mereka nggak rugi-rugi amat,\" tambahnya. Selain membuat aturan yang lebih ketat untuk meminimalkan aksi spekulan, pemerintah juga berusaha menjadikan rumah sederhana subsidi menjadi tidak menarik bagi orang kaya. Caranya dengan membuat properti bersubsidi tidak terlalu potensial untuk dijadikan sarana investasi. \"Bisa dengan mengurangi sarana atau infrastruktur, seperti lahan parkir yang terbatas,\" cetusnya. Di sisi lain, Sri menuturkan bahwa properti pada 2014 masih menjanjikan karena kebutuhan rumah yang sangat tinggi. Selain pembangunan perumahan oleh pengembang semakin gencar, pemerintah juga berusaha meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). \"Suku bunga tetap dan terjangkau hingga 20 tahun,\" jelasnya. (wir/oki)
Belum Lunas, Rumah Tak Boleh Dijual
Jumat 13-12-2013,08:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,16:24 WIB
Diduga Picu Keracunan 7 Siswa, SPPG Padang Jati II Kota Bengkulu Hentikan Penyaluran MBG
Selasa 08-09-2026,15:28 WIB
Fashion Kekinian Makin Santai, Oversized hingga Cargo Kembali Digemari
Selasa 08-09-2026,15:18 WIB
Dulu Identik dengan Tentara, Celana Camo Kini Jadi Fashion Kekinian
Selasa 08-09-2026,16:17 WIB
Pernah Ambruk Diterjang Banjir, Pemasangan Rangka Jembatan Lubuk Selandak Dilanjutkan
Selasa 08-09-2026,16:22 WIB
Kecelakaan Maut di Pulau Baai Bengkulu, Pemotor Tewas Saat Truk Hendak Berbelok
Terkini
Rabu 09-09-2026,13:52 WIB
Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi Jomplang, HPMPI Minta Pemerintah Selamatkan Pertashop
Rabu 09-09-2026,10:43 WIB
Saldo DANA Tiba-Tiba Berkurang? Begini Cara Berhenti Langganan Aplikasi
Rabu 09-09-2026,10:36 WIB
Spotify Premium Makin Praktis, Begini Cara Berlangganan dari HP
Selasa 08-09-2026,16:26 WIB
Warga Kota Bengkulu Diminta Waspadai Potensi Sebaran Abu Vulkanik
Selasa 08-09-2026,16:24 WIB