JAKARTA, BE - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mempersempit gerak para spekulan properti yang disubsidi pemerintah. Salah satunya dengan memberlakukan sanksi berupa pencabutan hak kepemilikan jika properti subsidi dijual sebelum masa cicilan kredit selesai. Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo mengatakan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kawasan Permukiman dan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebenarnya hal itu sudah diamanatkan. \"UU sudah mengatur dan melarang pengalihan rumah atau rumah susun yang dimiliki atas fasilitas subsidi dari pemerintah,\" ujarnya kemarin. Untuk lebih mempertegas, saat ini Kemenpera sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang akan mengatur tentang larangan tersebut. Sri mengungkapkan, salah satu poin yang sedang dibahas adalah pemberian sanksi jika properti subsidi dijual sebelum masa cicilan selesai. \"Itu biasanya dilakukan oleh spekulan. Jika hal ini terjadi, maka ada pembatalan pemilikan,\" tuturnya. Nanti akan dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang bertugas mengurusi hal semacam itu. Properti yang disita negara karena dijual sebelum waktunya akan ditawarkan kembali kepada masyarakat yang berhak menerima. \"Ini untuk memastikan agar peruntukan rumah sederhana bersubsidi tepat sasaran. Tak hanya diborong untuk dijual kembali,\" sambungnya. Saat ini pemerintah melalui Kemenpera masih merumuskan peraturan menteri yang mengatur tentang hal itu. Kebijakan tersebut bukan tidak hanya berlaku untuk rumah tapak (horizontal) tetapi juga rumah susun (vertikal). \"Uang pokok di luar bunga akan dikembalikan kepada si penerima kredit sehingga mereka nggak rugi-rugi amat,\" tambahnya. Selain membuat aturan yang lebih ketat untuk meminimalkan aksi spekulan, pemerintah juga berusaha menjadikan rumah sederhana subsidi menjadi tidak menarik bagi orang kaya. Caranya dengan membuat properti bersubsidi tidak terlalu potensial untuk dijadikan sarana investasi. \"Bisa dengan mengurangi sarana atau infrastruktur, seperti lahan parkir yang terbatas,\" cetusnya. Di sisi lain, Sri menuturkan bahwa properti pada 2014 masih menjanjikan karena kebutuhan rumah yang sangat tinggi. Selain pembangunan perumahan oleh pengembang semakin gencar, pemerintah juga berusaha meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). \"Suku bunga tetap dan terjangkau hingga 20 tahun,\" jelasnya. (wir/oki)
Belum Lunas, Rumah Tak Boleh Dijual
Jumat 13-12-2013,08:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,17:27 WIB
Pengamanan Diperketat, Polisi Jaga Wisata dan Hiburan di Mukomuko
Selasa 24-03-2026,17:15 WIB
Pemkot Bengkulu Tetapkan Tarif Resmi Parkir Wisata, Polisi Siap Tindak Pungli
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB