TUBEI,BE - Satpol PP merespon rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengenai keberadaan atribut kampanye dan Caleg yang melanggar. Dalam waktu dekat Satpol PP Lebong segera menertibkan atribut kampanye yang melanggar dimaksud. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Lebong Bambang Indra Jaya SE kepada BE di ruang kerjanya kemarin, \"Kita rencanakan Senin depan langsung melakukan penertiban terhadap atribut partai yang melanggar. Saat ini kita masih menunggu mobil operasional kita yang masih dalam perbaikan, mudah-mudahan dalam minggu ini selesai,\" jelas Bambang. Disebutkan Bambang, sesuai surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lebong pemasangan atribut yang melanggar itu ada di 2 titik. Masing-masing di Desa Sukabumi Kecamatan Lebong sakti dan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah. Atribut dikedua tempat inilah yang dieksekusi. Namun begitu, sejauh ini Bambang masih berharap Partai Politik atau Caleg pemilik atribut itu dapat membersihkannya sendiri sebelum ditertibkan oleh Satpol PP. \"Dalam penertiban tersebut, kita akan menurunkan personil sebanyak 10 orang personil,\" ungkap Bambang. Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong, Junaidi SE kepada BE mengatakan, menindak tegas baliho Caleg yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013, tentang perubahan PKPU No 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hasil sementara pemantauan Panwaslu ditemukan beberapa pelanggaran pamasangan baliho atau papan reklame para caleg di Kabupaten Lebong. \"Kita menemukan pelanggaran terbanyak dilakukan caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Rejang Lebong-Lebong atas nama FK dari Partai ND,\'\' imbuhnya. Terdapat enam titik pemasangan baliho yang melanggar aturan. Yakni pemasangan baliho di simpang 3 Semelako Atas, simpang 3 kuburan Semelako Atas, simpang 3 jembatan Semelako 1. Di samping rumah kades Suka Damai, simpang 3 Kelurahan Embong Panjang dan dekat perbatasan Desa Sukabumi dengan Desa Embong Panjang. Selain itu, ada juga pelanggaran pemasangan baliho H PRC di depan rumah Kades Suka Damai dan di Desa Ujung Tanjung II. Serta baliho RV yang juga dari partai ND di Kelurahan Embong Panjang. Tak hanya itu, juga ditemukan pelanggaran pemasangan baliho oleh Caleg partai berbasis keagamaan berinisial RA,SPd yang dipasang di Desa Suka Bumi.(777)
Atribut Kampanye Segera Ditertibkan
Kamis 12-12-2013,13:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Rabu 24-06-2026,12:53 WIB
Sidang PT RSM Ungkap Dugaan Kendali Asing dan Dana
Rabu 24-06-2026,13:15 WIB
Kuasa Hukum Latifa Soroti Lemahnya Sistem Keuangan CV Mandiri Sejahtera di Sidang Dugaan Penggelapan
Rabu 24-06-2026,13:11 WIB
Jaga Marwah Institusi, Bupati Mukomuko Sahkan SK Pemberhentian Sementara Oknum ASN
Rabu 24-06-2026,12:22 WIB
Motor Hantam Truk Parkir di Bengkulu Selatan, Satu Korban Jiwa
Terkini
Rabu 24-06-2026,17:16 WIB
Dinas Perikanan Kota Bengkulu Perkuat Pembinaan Kelompok, Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Rabu 24-06-2026,17:05 WIB
Sidang Perdana Kasus Izin Tambang PT RSM, Terdakwa Pilih Ajukan Keberatan
Rabu 24-06-2026,16:14 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Siap Wakili Bengkulu di Ajang Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Rabu 24-06-2026,16:11 WIB
Pemkot Bengkulu Canangkan Car Free Night di Belungguk Point Sebulan Sekali
Rabu 24-06-2026,16:09 WIB