83 Botol Miras Disita

Kamis 12-12-2013,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PUT, BE - Sebanyak 83 botol minuman keras jenis Malaga, disita oleh anggota Polsek Padang Ulak Tanding dari warung penjual minuman tanpa izin.   Opreasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek PUT Iptu Yosril SH didampingi Kanitreskrim Bripka Udi Handoko di Kecamatan PUT dan Binduriang, Selasa (10/12) pukul 15.00 WIB. Dari 2 kecamatan tersebut, 3 pedagang minuman keras tanpa izin masing-masing dari warung Manda (30)   warga Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang disita minuman sebanyak 40 botol merek  Malaga botol  kecil dan warung A\'an (35)  warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang, disita sebanyak  10 botol minuman merek Malaga botol kecil dan warung Zul (25) warga Desa Taba Tinggi Kecamatan PUT, disita sebanyak 33 botol minuman merek Malaga botol kecil.  Selanjutnya, minuman tersebut disita dan diangkut ke Polsek PUT dan pedagangnya pun dimintai keterangan di Polsek Padang Ulak Tanding hari itu juga. Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Yosril SH didampingi Kanitreskrim Bripka Udi Handoko membenarkan adanya penyitaan minuman beralkohol jenis Malaga dari warung di beberapa desa di Kecamatan Binduriang dan Kecamatan Padang Ulak Tanding. Operasi penyitaan minuman beralkohol tersebut dalam rangka operasi Sikat Nala 2013 dan antisipasi banyaknya beredar minuman keras di wiayah hukum PUT  dan meminimalisir penyalahgunaan minuman keras yang banyak menimbulkan masalah. Kapolsek PUT juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menghindari minuman keras karena dapat merusak kesehatan dan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.   Pedagang minuman yang kita sita tersebut kita lakukan pembinaan dan mereka berjanji tidak akan mengulanginya lagi,\'\' ujar Kapolsek. (cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait