BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (11/12) menggelar sidang putusan terkait perkara penipuan dengan modus mengaku sebagai karyawan bank. Sidang yang digelar sekitar pukul 12.30 WIB mendudukan Hadi Suhandana (31) sebagai terdakwa. Terdakwa menipu warga dengan mengaku sebagai pegawai tetap Bank BRI Cabang Bengkulu. Mejelis hakim yang diketahui oleh Itong Isnaini SH dengan anggota Syamsul Arief MH dan Masriati SH, dalam persidangan menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yordan SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Sehingga mejelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara keapada terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU, yang dalam sidang sebulumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupuan JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak, Sebab terdakwa mempunyai hak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.\"Atas putusan ini, kamu bisa mengajukan banding, waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir,\" jelas ketua majelis hakim usai membacakan vonisnya. Diketahui dari berkas dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa Hadi, warga Jalan Kerapu Kelurahan Berkas Kota Bengkulu, berawal dari terdakwa mendatangi korban Iskandar Saidi pedagang di sekitar Danau Dendam Rak Sudah. Waktu itu trrdakwa menawarkan korban pinjaman tanpa agunan, korbanpun tergiur dengan tawaran terdakwa tersebut. Sehingga korban memenuhi persyaratan yang diminta terdakwa, dengan menggantikan orang lainnya yang telah menunggak pinjaman di Bank BRI Cabang Bengkulu. Tetapi saat itu korban diminta untuk menutupi pinjaman tunggakan satu bulan untuk membayar notaris dan polisi. Korban yang mempercayai perkataan terdakwa kemudian menyerahkan dana sebesar Rp 5.050.000,- sesuai dengan permintaan terdakwa. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis (28/8), terdakwa kembali menghubungi korban dan meminta uang Rp 3 juta, sehingga membuat korban curiga sebab pinjaman yang dijanjikannya tak kunjung cair, hingga korban merasa gelisah dan ragu dengan terdakwa. Korbanpun mencoba menanyakan langsung ke bank BRI tentang pinjaman yang dimaksudkan terdakwa, kenyataan yang diketahui korban ternyata terdakwa bukanlah karyawan Bank BRI Cabang Bengkulu. Sehingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan penipuan yang dialamin, hingga akhirnya terdakwa menajadi pesakitan di PN Bengkulu.(320)
Karyawan Bank Gadungan Divonis 18 Bulan
Kamis 12-12-2013,09:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :