KOTA MANNA, BE – Jika sebelumnya banyak calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan yang mendatangi tim seleksi KPU mempertanyakan alasan mereka tidak masuk 20 besar, maka salah satu calon KPU lainnya yang tidak masuk 20 besar malahan mempertanyakan dasar Timsel KPU BS memasukan para pejabat di lingkungan Pemkab BS yang masuk 20 besar. Pasalnya dari nama-nama 20 besar itu 10 orang dari kalangan PNS dan bahkan hampir semuanya memiliki jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan. Sumitro SH, yang juga merupakan salah satu calon KPU yang terlempar dari 20 besar mempertanyakan persyaratan para pejabat itu. “Apakah persyaratan pejabat itu sudah lengkap hingga masuk 20 besar,” sindirnya. Pasalnya sambung dia, sebagaimana peraturan KPU nomor 2 tahun 2012 pada pasal 3 huruf J disebutkan setiap orang yang memiliki jabatan baik itu dalam lingkungan pemerintahan bapun badan usaha milik pemerintah atapun swasta jika mau mencalonkan diri sebagai anggota KPU, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri. “Sekarang saya pertanyakan apakah surat pengunduran diri para pejabat itu sudah dilampirkan dalam dokumen berkas serta diketahui oleh pejabat diatasnya,” ucapnya. Sebab, dari beberapa pejabat seperti Hendry SH yang merupakan Kasubag Perundang-undangan Bidang Hukum Sekretariat Pemda BS, Mardian Sonpri SSos merupakan Kabid Diklat pada BKD BS, Achmad Darwinto MSi selaku Kasi Perlindungan Hutan pada Dinas Kehutanan, Marjoni Adinata ST MSi selaku Kasi Belanja Modal pada DPPKAD BS, Sidiq Budiyono SST selaku penyuluh Pertanian dan Dedi Julihardi SPd guru SMPN 6 BS, dan Imawan Toyo SE staf pada Bagian Umum Pemda. “Kalau memang surat pengunduran mereka tidak ada, kok Timsel berani meloloskan mereka hingga masuk 20 besar,” terangnya. Sementara itu, salah satu calon yang masuk 20 besar yakni Mardian Sonpri SSos yang merupakan Kabid Diklat pada BKD BS mengungkapkan, jika saat pencalonan KPU beberapa waktu lalu adanya surat edaran dari KPU pusat yang isinya setiap calon anggota KPU dari pejabat tidak wajib mengundurkan diri dari jabatannya pada saat pendaftaran. Akan tetapi jika sudah terpilih sebagai anggota KPU maka pejabat yang bersangkutan wajib mengundurkan diri. “Bukan saat pendaftaran tetapi setelah jadi anggota KPU seorang pejabat wajib mundur, jadi kami berpedoman pada SE tersebut dan itu juga terbukti saat seleksi administrasi kami lulus dan berkas kami dinyatakan lengkap oleh timsel,” ucapnya. (369)
PNS Lulus Calon KPU, Dipertanyakan
Rabu 11-12-2013,20:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,06:43 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Belanja Cepat di Tengah Aktivitas Padat
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,13:39 WIB
5 Balon Ketua PWI Bengkulu Ambil Formulir, Syarat Dukungan Tak Boleh Ganda
Senin 06-07-2026,13:58 WIB
Tega Setubuhi Dua Anak Kandung Sejak 2018, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diringkus Polisi
Senin 06-07-2026,15:11 WIB
Kejar Target Rp5,7 Triliun, Pemprov Bengkulu Gencar Gaet Investor Lewat BLINC 3.0
Terkini
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,17:39 WIB
'Jumpa Honda' Juli 2026, Promo Melimpah, DP Ringan Hingga Bonus Menarik
Senin 06-07-2026,17:25 WIB
Warga Desa Kelilik Heboh Sore Ini, Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Membengkak di Aliran Sungai
Senin 06-07-2026,17:05 WIB
Tepis Video Viral TikTok, Kades Sungai Petai Tegaskan Gedung KDMP Berada di Tengah Desa Bukan Hutan
Senin 06-07-2026,16:59 WIB