JAKARTA, BE - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa koruptor sebaiknya tidak tanggung-tanggung dalam mengeruk uang rakyat. Menurutnya, korupsi dalam jumlah kecil ketika terungkap ternyata tidak sebanding dengan beratnya hukuman yang dijatuhkan pengadilan. \"Korupsilah sebanyak-banyaknya,\" kata Hidayat kepada wartawan di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12). Hal ini disampaikan Hidayat sebagai sindiran atas vonis hukuman 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Ia menilai, vonis tersebut membuktikan bahwa semakin besar kerugian negara yang disebabkan maka hukumannya akan semakin ringan. Ia membandingkan vonis terhadap Luthfi dengan vonis kepada terpidana lainnya seperti Nazarudin (kasus suap wisma atlet), Robert Tantular (kasus penggelapan dana nasabah Century), dan Simon Gunawan Tanjaya (kasus suap SKK Migas). \"Nazar (korupsi) Rp 37 miliar kena 4 tahun, Robert Tantular lebih Rp 1 triliun kenanya 4 tahun. Simon (suap) SKK Migas juga dituntut 4 tahun. Kalau mau korupsi, korupsilah yang banyak,\" ucap mantan Ketua MPR RI ini. Vonis Luthfi juga membuat Hidayat semakin yakin adanya diskriminasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Apalagi, menurutnya, banyak pembelaan Luthfi yang diabaikan majelis hakim. Hidayat menegaskan bahwa PKS akan terus mendukung segala upaya untuk membela Luthfi. \"Kami mendukung kuasa hukum untuk mengkoreksi perilaku yang mengabaikan aspek keadilan,\" tegasnya. (dil/jpnn)
HNW: ‘Korupsi Jangan Tanggung!’
Rabu 11-12-2013,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB