JAKARTA, BE - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa koruptor sebaiknya tidak tanggung-tanggung dalam mengeruk uang rakyat. Menurutnya, korupsi dalam jumlah kecil ketika terungkap ternyata tidak sebanding dengan beratnya hukuman yang dijatuhkan pengadilan. \"Korupsilah sebanyak-banyaknya,\" kata Hidayat kepada wartawan di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12). Hal ini disampaikan Hidayat sebagai sindiran atas vonis hukuman 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Ia menilai, vonis tersebut membuktikan bahwa semakin besar kerugian negara yang disebabkan maka hukumannya akan semakin ringan. Ia membandingkan vonis terhadap Luthfi dengan vonis kepada terpidana lainnya seperti Nazarudin (kasus suap wisma atlet), Robert Tantular (kasus penggelapan dana nasabah Century), dan Simon Gunawan Tanjaya (kasus suap SKK Migas). \"Nazar (korupsi) Rp 37 miliar kena 4 tahun, Robert Tantular lebih Rp 1 triliun kenanya 4 tahun. Simon (suap) SKK Migas juga dituntut 4 tahun. Kalau mau korupsi, korupsilah yang banyak,\" ucap mantan Ketua MPR RI ini. Vonis Luthfi juga membuat Hidayat semakin yakin adanya diskriminasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Apalagi, menurutnya, banyak pembelaan Luthfi yang diabaikan majelis hakim. Hidayat menegaskan bahwa PKS akan terus mendukung segala upaya untuk membela Luthfi. \"Kami mendukung kuasa hukum untuk mengkoreksi perilaku yang mengabaikan aspek keadilan,\" tegasnya. (dil/jpnn)
HNW: ‘Korupsi Jangan Tanggung!’
Rabu 11-12-2013,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,17:27 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Rekam KTP-el di SMA, Sasar Pelajar Kelahiran 2008–2009
Kamis 22-10-2026,17:29 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Mega Mall Bengkulu, Kajari Berharap Gairahkan Ekonomi
Kamis 22-10-2026,17:13 WIB
Polres Kaur Amankan Lima Terduga Pengguna Narkoba di Padang Guci Hulu, Belasan Paket Disita
Kamis 22-10-2026,17:18 WIB
Pemkot Bengkulu Benahi Drainase RT 10 Rawa Makmur, Bantu Kurangi Risiko Genangan
Jumat 23-10-2026,14:47 WIB
Polres Mukomuko Ungkap Kasus Peredaran Samcodin hingga Dugaan Penyerobotan Tanah Rp958 Juta
Terkini
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah dari Penelusuran Aset Kasus Korupsi Rekrutmen Non-ASN RSKJ Soeprapto
Jumat 23-10-2026,14:56 WIB
MBK Ventura dan Baznas Salurkan 350 Paket Sembako di Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB
Kebakaran Dua Ruko Gudang di Bumi Ayu Bengkulu, Satu Orang Ditemukan Meninggal
Jumat 23-10-2026,14:47 WIB
Polres Mukomuko Ungkap Kasus Peredaran Samcodin hingga Dugaan Penyerobotan Tanah Rp958 Juta
Jumat 23-10-2026,14:45 WIB