Tersangka Bilik Suara ke Jaksa

Selasa 10-12-2013,19:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Masih ingat dengan hilangnya bilik suara milik Komisi Pemilihan Umum(KPU) sebanyak 534 lembar yang terjadi April lalu? Informasi terbaru, berkas dan 3 orang tersangkanya; Susawan (34), Riduan (30) dan Bimo (20) Warga Kelurahan Rimbo Kedui telah dilimpahkan penyidik Polres Seluka ke jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais. Sehingga dalam waktu dekat pelimpahan tahan II akan dilakukan. “Berkas telah kita limpahkan, hanya saja masih menunggu kejaksaan yang menyatakan P21 atau lengkap. Diharapkan tidak memakan waktu lama untuk pelimpahan ini,” sampai  Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja SH. Hanya saja, seluruh hasil kejahatan tersangka ini telah dijual oleh tersangka ke Bengkulu dengan total seberat 100 KG dengan nominal uang kurang lebih 4 ratus ribu. Hanya saja, tersangka telah mengakui jika perbuatannya melakukan pencurian tersebut. Dan hasil dari pencurianpun telah dijual dan dibagi pada masing-masing tersangka. “Kendati tidak ada lagi BB-nya,  terpenting tersangka telah mengakui jika perbuatannya,” sampainya. Disampaiakan Kasat, jika tersangka saat ini telah ditahan dilapas Malabero kelas II A  Bengkulu dalam kasus pencurian kabel dan mesin genset milik PT PSP beberapa bulan lalu. Sementara itu, masing-masing tersangka juga telah divonis penjara selama 2 tahun penjara dalam kasus ini. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait