Mantan Kadis Dinkes Ditahan

Selasa 10-12-2013,18:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Momen peringatan hari anti Korupsi sedunia yang jatuh pada Senin (9/12) kemarin, dipergunakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang untuk menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang, Subi Utama MKes dan Kontraktor Pelaksana, Zulfianis. Penetapan tsk dan penahanan ini dilakukan dari serangkaian pemeriksaan keduanya yang diduga kuat melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk 8 Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) di Kepahiang tahun 2012 lalu. Pantauan BE, sebelum menetapkan dan menahan kedua tsk (Subi dan Zulfianis, red), Kejari sempat membagikan stiker dalam rangka memperingati hari korupsi sedunia. Usai kegiatan itu, barulah kedua tsk diperiksan hingga beberapa jam. Setelah status keduanya resmi menjadi tsk, barulah sekitar pukul 17.00 WIB kemarin keduanya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Curup dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Kepahiang. Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH didampingi Ketua Tim Penyidik, Roy Riady SH mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tsk setelah menjalani pemeriksaan secara marathon oleh pihaknya. \"Kapasitas Subi Utama dalam pengadaan alkes ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan tsk Zulfianis sebagai kontraktor pelaksana dari PT Kinalia Pratama,\" ujar Roy. Dikatakannya, pengadaan alkes untuk 8 Poskesdes dalam Kabupaten Kepahiang pada tahun 2012 anggaran berjumlah Rp 1,9 M. Dari hasil pemeriksaan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 0,5 M. \"Untuk angka pasti berapa kerugian negara, kita masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu. Sedangkan modus praktek tipikornya masih kita dalami lagi,\" jelas Roy. Menurutnya, terkait penambahan jumlah tsk dalam kasus ini, pihaknya belum bisa mengungkapkan. Hanya saja tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada penambahan tsk. \"Kasus ini masih terus kita kembangkan, kalaupun ada penambahan tsk kita lihat saja dulu perkembangan penyelidikannya seperti apa,\" tegas Roy. Adapun dalam kasus ini, kedua tsk dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait