KEPAHIANG, BE - Momen peringatan hari anti Korupsi sedunia yang jatuh pada Senin (9/12) kemarin, dipergunakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang untuk menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang, Subi Utama MKes dan Kontraktor Pelaksana, Zulfianis. Penetapan tsk dan penahanan ini dilakukan dari serangkaian pemeriksaan keduanya yang diduga kuat melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk 8 Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) di Kepahiang tahun 2012 lalu. Pantauan BE, sebelum menetapkan dan menahan kedua tsk (Subi dan Zulfianis, red), Kejari sempat membagikan stiker dalam rangka memperingati hari korupsi sedunia. Usai kegiatan itu, barulah kedua tsk diperiksan hingga beberapa jam. Setelah status keduanya resmi menjadi tsk, barulah sekitar pukul 17.00 WIB kemarin keduanya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Curup dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Kepahiang. Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH didampingi Ketua Tim Penyidik, Roy Riady SH mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tsk setelah menjalani pemeriksaan secara marathon oleh pihaknya. \"Kapasitas Subi Utama dalam pengadaan alkes ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan tsk Zulfianis sebagai kontraktor pelaksana dari PT Kinalia Pratama,\" ujar Roy. Dikatakannya, pengadaan alkes untuk 8 Poskesdes dalam Kabupaten Kepahiang pada tahun 2012 anggaran berjumlah Rp 1,9 M. Dari hasil pemeriksaan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 0,5 M. \"Untuk angka pasti berapa kerugian negara, kita masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu. Sedangkan modus praktek tipikornya masih kita dalami lagi,\" jelas Roy. Menurutnya, terkait penambahan jumlah tsk dalam kasus ini, pihaknya belum bisa mengungkapkan. Hanya saja tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada penambahan tsk. \"Kasus ini masih terus kita kembangkan, kalaupun ada penambahan tsk kita lihat saja dulu perkembangan penyelidikannya seperti apa,\" tegas Roy. Adapun dalam kasus ini, kedua tsk dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(505)
Mantan Kadis Dinkes Ditahan
Selasa 10-12-2013,18:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,10:27 WIB
Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding untuk Perempuan
Senin 20-04-2026,22:00 WIB
Senator Destita Usulkan Bengkulu Jadi Tuan Rumah PON
Selasa 21-04-2026,10:23 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Buka Layanan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa 21-04-2026,10:19 WIB
RSKJ Bengkulu Hadirkan Rehabilitasi 'Butterfly', Harapan Baru Pecandu Narkoba
Selasa 21-04-2026,10:29 WIB
Tanpa Rekam KTP-el, Pengurusan KK di Mukomuko Dipastikan Terhambat
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:09 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Siapkan Call Center Bencana, Permudah Laporan Masyarakat
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,18:54 WIB
Tertidur di Bus, Remaja 19 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Kernet
Selasa 21-04-2026,18:51 WIB
BBM Non-Subsidi Naik Tajam, ASN Bengkulu Dilarang Gunakan Subsidi untuk Kendaraan Dinas
Selasa 21-04-2026,18:46 WIB