KEPAHIANG, BE - Momen peringatan hari anti Korupsi sedunia yang jatuh pada Senin (9/12) kemarin, dipergunakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang untuk menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang, Subi Utama MKes dan Kontraktor Pelaksana, Zulfianis. Penetapan tsk dan penahanan ini dilakukan dari serangkaian pemeriksaan keduanya yang diduga kuat melakukan korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk 8 Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) di Kepahiang tahun 2012 lalu. Pantauan BE, sebelum menetapkan dan menahan kedua tsk (Subi dan Zulfianis, red), Kejari sempat membagikan stiker dalam rangka memperingati hari korupsi sedunia. Usai kegiatan itu, barulah kedua tsk diperiksan hingga beberapa jam. Setelah status keduanya resmi menjadi tsk, barulah sekitar pukul 17.00 WIB kemarin keduanya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Curup dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Kepahiang. Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH didampingi Ketua Tim Penyidik, Roy Riady SH mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tsk setelah menjalani pemeriksaan secara marathon oleh pihaknya. \"Kapasitas Subi Utama dalam pengadaan alkes ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan tsk Zulfianis sebagai kontraktor pelaksana dari PT Kinalia Pratama,\" ujar Roy. Dikatakannya, pengadaan alkes untuk 8 Poskesdes dalam Kabupaten Kepahiang pada tahun 2012 anggaran berjumlah Rp 1,9 M. Dari hasil pemeriksaan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 0,5 M. \"Untuk angka pasti berapa kerugian negara, kita masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu. Sedangkan modus praktek tipikornya masih kita dalami lagi,\" jelas Roy. Menurutnya, terkait penambahan jumlah tsk dalam kasus ini, pihaknya belum bisa mengungkapkan. Hanya saja tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada penambahan tsk. \"Kasus ini masih terus kita kembangkan, kalaupun ada penambahan tsk kita lihat saja dulu perkembangan penyelidikannya seperti apa,\" tegas Roy. Adapun dalam kasus ini, kedua tsk dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(505)
Mantan Kadis Dinkes Ditahan
Selasa 10-12-2013,18:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-07-2026,15:13 WIB
Program JKN Kian Kuat, BPJS Kesehatan Catat Aset Bersih Rp30,04 Triliun
Kamis 02-07-2026,14:59 WIB
Indonesia City Expo 2026 di Medan, Ketua TP PKK Dian Borong Produk UMKM dan Promosikan Potensi Bengkulu
Kamis 02-07-2026,14:45 WIB
Silaturahmi dengan RBMG, Kapolda Bengkulu Ajak Media Perkuat Citra Positif Daerah
Kamis 02-07-2026,14:44 WIB
Puluhan Gram Ganja Dimusnahkan, Polda Bengkulu Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba
Terkini
Kamis 02-07-2026,21:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Media Rasakan Langsung Performa New Honda Vario Evo 160
Kamis 02-07-2026,20:00 WIB
New Honda Vario Evo 160 Andalkan Desain Baru, Mesin 160cc eSP+, dan Dilengkapi Fitur Canggih
Kamis 02-07-2026,18:00 WIB
Lebih Sporty dan Canggih, New Honda Vario Evo 160 Resmi Diluncurkan di Bengkulu
Kamis 02-07-2026,15:13 WIB