BENGKULU, BE - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman memastikan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bengkulu nomor 68/KPLS/KPU-Kota/X/2013 tentang Alat Peraga Kampanye cacat hukum. Kebijakan tersebut dikeluarkan bertentangan dengan peraturan yang di atasnya, yakni keputusan KPU RI. \"SK KPU Kota Bengkulu tentang Alat peraga Kampanye tidak berlaku karena bertentangan dengan SK yang ada di atasnya,\" kata Zainan. Katanya, dalam SK tersebut tertulis, alat peraga kampanye Pemilu dapat dipasang di tempat tinggal yang sedang ditempati caleg yang diletakkan di dalam halaman atau bangunan. Sedangkan Surat Ketua KPU RI nomor 66/KPU/IX/2013 tentang Kampanye yang ditandatangani Ketua KPU RI Husni Kamil Malik 30 September 2013 menyatakan, alat peraga dapat dipasang ditempat pribadi sepanjang diletakkan di dalam halaman atau pada bangunan. \"Ketentuan lokasi privat tersebut tidak hanya dilakukan di rumah celg, namun di rumah siapa saja asalkan mendapat izin dari pemilik rumah,\" jelas Zainan. Terkait dengan adanya perbedaan antara KPU RI dan KPU Kota Bengkulu mengenai area privat dalam kampanye itu, KPU Provinsi Bengkulu akan memanggil KPU Kota untuk meminta klarifikasi. Lebih lanjut, Zainan mengatakan, SK KPU Kota Bengkulu tersebut bisa dilakukan perubahan. \"Kita akan memanggil KPU Kota Bengkulu untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu, sehingga kita bisa melakukan langkah selanjutnya,\" terang Zainan. (251)
SK KPU Kota Cacat Hukum
Selasa 10-12-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,19:00 WIB
Destita Apresiasi Hadirnya Sekolah Rakyat di Kaur, Dinilai Jadi Solusi Pemerataan Pendidikan
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Terkini
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:29 WIB
Berkas Korupsi Kredit Pensiunan Bank Bengkulu Segera Dilimpahkan ke JPU, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB