Tak Kerja, Mantan Ketua KPU Rutin Ambil Gaji

Senin 09-12-2013,10:31 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Meskipun tak pernah lagi masuk kerja menjalankan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebong M Azhari SE masih menerima gaji sebagai PNS. Setiap bulannya dia rutin mengambil gajinya sebagai PNS. Diketahui, Azhari pernah berdinas di Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkab Lebong. Ia sudah tidak masuk kerja lagi sebagai PNS sejak tak lagi menjabat sebagai Ketua KPU Lebong. Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Lebong, Bambang Teguh R SSos kepada BE mengatakan, gaji Azhari hingga saat ini memang belum dipotong atau dilakukan penyetopan gaji sementara. Untuk itu, dirinya mengaku mau berkoordinasi terlebih dahulu dengan Asisten III Setda Lebong Mirwan Efend SE MSi, yang membawahi bidang kepegawaian. Terkait penyetopan gaji mantan Ketua KPU tersebut. \"Saya koordinasi dulu dengan Asisten III dan pihak Inspektorat Lebong mengenai penyetopan gaji mantan Ketua KPU tersebut. Kita lihat saja nanti bagaimana proses selanjutnya,\" ungkap Bambang. Terpisah, Inspektur Inspektorat Daearah (Ipda) Lebong H Kadirman SH MSi mengatakan jika pemotongan atau pemberhentian gaji sementara dapat dilakukan langsung oleh atasan tempat PNS tersebut bertugas. \"Sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, penyetopan gaji sementara dapat dilakukan oleh atasan langsung. Namun nanti jika PNS tersebut sudah masuk kembali, gaji yang sebelumnya distop harus diserahkan seluruhnya kepada yang bersangkutan. Karena memang itu haknya,\" jelas Kadirman.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait