Kejati Limpahkan Berkas 5 Tersangka

Senin 09-12-2013,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Berkas dakwaan 5 orang tersangka dugaan korupsi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, untuk segera dilakukan proses peradilan. Diketahui, jadwal pelimpahan berkas tersebut diagendakan hari ini (9/12) oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Diketahui sebanyak lima berkas tersangka yang terpisah dalam dua perkara yang akan dilimpahkan itu antara lain dua tersangka kasus proyek pembangunan lampu jalan dan tiga tersangka kasus pengadaan dua unit mesin triplek di Pemkab Kepahiang. Kelima tersangka tersebut terdiri dari Zulkarnain Muin dan Gitama, kedua tersangka dugaan korupsi proyek lampu jalan. Dalam perkara ini ada satu tersangka yang sudah menjalani persidangan yakni Jumeri Astri. Total empat tersangka diduga telah bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi pada proyek yang menggunakan anggaran Negara sekitar Rp 24,3 miliar. Para tersangka ini bisa dijerat dengan menggunakan pasal 2, pasal 3 juncto 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. serta tiga lainnya adalah tersangka dugaan korupsi proyek mesin pengelolo kayu sengon (Mesin Triplek) Pemkab Kepahaing, yaitu Kadis Perindag, Koperas dan UKM saat itu, M. Zairin, Andi Wijaya (Direktur utama PT Wijaya Cipta Perdana) dan Deki Meridian selaku terakhir Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dengan dilimpahkannya berkas kelima tersangka tersebut, diketahui satu tersangka mesin triplek lainnya belum dilimpah yaitu Titi Sumanti yang dikenal dekat dengan lingkup kekuasan Bupati Kepahing. Kerena berkas pengusutanya belum lengkap, sehingga berkas tersangka keempat dalam dalam perkara dugaan proyek fiktif mesin triplek tersebut belum dapat dilimpahkan.“Bila tidak ada perubuhan rencanya demikan,\" ungkap salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) A Rahman, SH yang juga Kasih Penuntutan.(320)

Tags :
Kategori :

Terkait